Polresta Deli Serdang Amankan 1 Pelaku Diduga Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Kodim 0204/DS
Deli Serdang, FIGURNews.com - Oknum TNI AD berdinas di unit Kodim 0204/DS Serka Amos Bangun, mengalami luka serius diduga dikeroyok dan dianiya oleh beberapa Orang Oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila (OKP PP) di Cafe Gantang Jalan Pendidikan Dusun Vlll Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Adapun terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sebanyak delapan (8) orang.
Satu (1) terduga pelaku penganiayaan Oknum TNI AD, berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang, sedangkan tujuh (7) Orang terduga pelaku lainnya, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Deli Serdang Kombes pol Irsan Sinuhaji, SIK MH bersama Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto, didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK, serta Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIK MH, dalam press release pada Selasa (21/02/2₩23) menyebutkan, dari delapan Orang terduga tersangka tersebut, satu Orang berhasil diamankan, berinisial IA (26).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban Amos Bangun (korban) bersama temannya bernama Tobat Sitomorang dan Surya, duduk di Cafe Gantang. Tidak berapa lama, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Tidak terima hal itu, terduga para pelaku melempar botol kaca ke arah korban dan mengenai kepala korban, hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala.
Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok, dengan menendang korban hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.
Selain mengamankan terduga pelaku IA, Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang bukti (BB) enam (6) botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk terduga para pelaku yang masih DPO, berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), l (33), F (32) sampai saat ini masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri.
Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2) subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” ucap Kapolresta Deli Serdang.
Di tempat yang sama, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto angkat bicara, terkait kasus penganiyaan terhadap Anggotanya Amos Bangun.
Dandim 0204/DS Letkol Yoga Febri tidak terima anggotanya dianiya oleh oknum Pemuda Pancasila .
Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polres.
Ia berharap, agar terduga para pelaku yang terlibat, secepatnya ditangkap dan jangan satupun Anggota OKP, coba-coba melindungi.
“Semoga pelakunya segera tertangkap dan saya minta Ormas Pemuda Pancasila (PP) tidak ada yang melindungi oknum ormas Pemuda Pancasila" ucap Dandim 0204/DS dengan tegas. (TS)
Tidak ada komentar