Plt. Sekda Mentawai Sebut Pemeliharaan Lampu Jalan 1 Tahun Anggaran
Foto: Lampu Jalan. Sumber: Google.
MENTAWAI. FN- Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Rinaldi mengatakan, pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) 1 Tahun Anggaran.
Melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil PPJ nantinya dikirim ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"PPJ per bulan dibayar PLN ke kita untuk PAD, tentunya kita tidak dapat membelanjakan langsung," Ujar Plt. Sekda itu. Selasa, (21/02/2023).
Ia menjelaskan, Pembayaran PJJ Tahun 2022 menjadi PAD Tahun 2022. Tentunya untuk pemeliharaan direncanakan pada Tahun 2023.
"Jadi ketika PLN setor ke kita, kita tidak bisa belanjakan langsung, kita tetap membuat program dari uang tersebut, salah satunya pemeliharaan PJU," tambahnya.
Terdapat 2 fungsi PAD dari PJJ yaitu pertama untuk pemeliharaan lampu PJU dan kedua untuk pembayran tagihan PJU yang non solar sel.
Selanjutnya, dikatakan pendapatan PPJ juga nantinya dipergunakan untuk pembayaran tagihan LPJU non solar cell.
Sebelumnya tahun 2019, lampu PJU dikelola bagian umum Sekretariat Daerah Mentawai, terdapat 50 unit lampu PJU solar sel diarea desa goisooinan.
Sementara itu terdapat 23 titik lampu non solar sel yang tersebar di Pulau Siberut, Sipora dan Pagai Utara Selatan
Sementara itu sejak peralihan pengelolaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Mentawai mencatat 100 penambahan Lampu PJU.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Sesui Permendagri tersebut, Dishub ditunjuk sebagai OPD Teknis atau pengelola lampu PJU di jalan Kabupaten.
Pada tahun 2021 lalu, Dishub Mentawai mengalokasikan 100 unit PJU di 3 Desa.
Lampu PJU tersebut terbagi di 2 lokasi di Kecamatan Sipora Selatan yakni, Desa Saureinu 25 unit dan Desa Matobe 25 unit. Sementara itu 1 lokasi dikecamatan Siberut Utara Desa Sikabaluan sebanyak 50 unit.
Wartawan: Erik Virmando
Tidak ada komentar