Breaking News

Pengkebirian KPK dengan Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri Tanpa Dasar yang Jelas

Pengkebirian KPK dengan Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri Tanpa Dasar yang Jelas

Jakarta  - Figurnews  - A. National Coruption Watch (NCW) mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

B. National Coruption Watch (NCW) juga meminta Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atah Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak - hak Pegawai KPK


C. National Coruption Watch (NCW) mengajukan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri atas pemulangan Karyoto fan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara


A. Reformasi menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi :

1. Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada Pers dan lembaga - lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang - undang berjalan sebagaimana mestinya. Meruaknya isu pemulangan Dua Pimpinan KPK ke Polri, Kami menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi carut marut dalam hal penindakan korupsi. Untuk itu Kami perlu bersuar dan menyatakan sikap kepada seluruh masyarakat dan kepada stakeholder di Indonesia

2. Ketua Umum Nasional Coruption Watch Hanifa Sutrisna,SE,MSM,CSP,CIP,CATS,CPSD mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam kaadaan darurat. KPK tidak bisa ' memulangkan' Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan

3. "Pengembalian Pegawai KPK ke Instasi hanya bisa di lakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka" ujar Ketum NCW.

4. Beredar kabar bahwa terkadinya perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK, mengenai kasus Formula E. "Jika penarikan ini memang di latarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yangmengintervensi penegakan hukum", tururnya

5. National Coruption Watch juga sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan bahwa, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. "Jika ini adalah permintaan dari kedua pimpinan tersebut. Merekaharus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang - undangan", jelas Hanifa

6. Hanifa mengatakan, Permintaan Ketua KPK terkait pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya. Karena pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa di berhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatanyang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

7. Dalam perkara ini Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara. "Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bikan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang - undangan, maupun kode etik", jelasnya

8. Hanifa mengatakan, " Permintaan Ketua KPK apalagi bidang Penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa di berhentikan tanpa dasar dan alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

(Deva)

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre