Pemkab Mentawai Bakal Layani Retribusi Secara Digital
Foto: Layanan Digital Smartphone, Sumber: Google
MENTAWAI. FN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berupaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi kedepan dilayani secara digital. Salah satunya, retribusi surfing.
Retribusi Surfing melalui Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di lingkungan Pemkab Mentawai.
Layanan retribusi secara digital tersebut diupayakan dapat mempermudah Wisatawan melakukan pembayaran.
"Terkadang karena tergesa-gesa mereka terlanjur ke lokasi, setiba di lokasi barulah mereka membayar retribusi," ujar Plt. Sekda Mentawai, Rinaldi. Selasa, (21/02/2023).
Melalui itu lanjut Rinaldi, Wisatawan sebelum ke Mentawai dapat membayar retribusi di Negera mereka melalui jasa layanan online tersebut.
Sehingga, layanan aplikasi online terhubung dengan database bagi OPD pengawas.
"Intinya kita mau memaksimalkan PAD, tetapi secara digitalisasi, kemudian database itu kita olah, sehingga kawan-kawan atau tim terpadu dapat bekerja lebih maksimal," terang Sekda itu.
Pemkab Mentawai tahun 2023 ini menargetkan Retribusi Rp8,5 milyar.
Wartawan: Erik Virmando
Tidak ada komentar