Oknum BPJS Kesehatan Batang, Berinisial NT Terkesan Keras Kepala.
Figurnews.com -Batang - Jateng - Oknum staf Badan Pelayanan Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Kabupaten Batang Propinsi Jateng, staf bagian Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan ( PIPP ) , yang berinisial NT , dinilai terkesan keras kepala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dialami pihak keluarga pasien rawat inap di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia yang berinisial " Wh " , keluarga pasien yang juga anak kandung dari pasien, fian , mengatakan sikap terkesan keras kepala yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, yang berinisial NT , ini bermula ketika dia hendak meminta sistem pembayaran di RS QIM, agar dilakukan dengan BPJS kesehatan , bukan dengan pembayaran mandiri atau umum.
Dengan ketidak tahuan terkait sistem pembayaran di Rumah Sakit , karena waktu ayahnya masuk di RS QIM, pada hari jumat ,sore pada tanggal 17 Februari 2023, yang mengurus administrasi adalah kakaknya.
Dalam mediasi antara perwakilan pihak BPJS kesehatan Nita, pihak RS QIM , Rini dan dr Dipta Wahyuningsih serta dari keluarga pasien yang diwakili oleh anaknya Fuan dengan didampingi dari media Figurnews.com , tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh pihak keluarga.
Padahal untuk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang ada tunggakan pembayaran dan denda, dari pihak keluarga bersedia untuk membayar semuanya, tapi hal itu, tetap ditolak oleh pihak Staf BPJS Kesehatan yang berinisial NT.
Padahal BPJS Kesehatan merupakan badan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Perlu diketahui terdapat berbagai kategori peserta BPJS Kesehatan, antara lain Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung pemerintah sepenuhnya. Kategori Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri. Kategori Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang umumnya karyawan swasta, dan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang biayanya dibayar secara mandiri.
Sementara dari pihak BPJS Kesehatan bagian PIPP, Nita menyampaikan bahwa saya ingin mengkonfirmasi kedua belah pihak, mana yang salah dan mana yang benar, serta bagaimana regulasinya , RS QIM pasti punya SOP nya sendiri, yang bisa menjelaskan bahwasannya sudah dicek, bahwa status bpjs pasien adalah mandiri, menunggak dan ada iuran yang harus dibayar kan apabila menggunakan bpjs," katanya.
Jadi kewajiban yang pertama adalah membayar iuran, ke dua setelah aktif itu membayar denda, ini saya cek ,njenengan dulu daftar di bulan april 2016, artinya sudah enam tahun yang lalu dan terakhir bayar di bulan agustus 2016, hanya membayar lima bulan saja, dari bulan september 2016 sampai sekarang belum membayar.
Dan dari BPJS yang ditagihkan maksimal hanya dua tahun dan jumlah tunggakan untuk empat orang totalnya Rp 2.588.000,-.
"Dan pihak RS QIM sudah menginformasikan, bahwasanya ada tunggakan yang harus dibayarkan dan ada denda yang harus dibayarkan oleh pihak keluarga pasien," tuasnya.
" Dan mohon maaf, inikan sudah lewat 3 X 24 jam, saya cek sampai tadi pagi tidak ada pembayaran, Jadi mohon maaf untuk perawatan di RS ini tidak bisa dirubah dengan BPJS, " pungkasnya.
Besar harapan keluarga dari pasien " Wh ", agar keinginannya terkait dengan pembayaran di RS QIM, bisa dengan BPJS Kesehatan, tidak dengan pembayaran umum. ( gn )
ini mah pasiennya wis angel, kalo baca keseluruhan berita. salam literasi
BalasHapusSepertinya banyak yg seperti itu masuk RS bilang pakai Umum, begitu tau biayanya mau diubah pakai BPJS
BalasHapusAlangkahbaiknya di cek terlebih dahulu kebenaranya, apakah pasien tersebut sudah sesuai prosedur atau belum, apabila tidak sesuai ya wajar kalau tidak di jamin BPJS kesehatan
BalasHapuskalau ini si yang salah keluarga pasiennya, udah bilang umum, eh giliran tagihannya banyak minta dibayarin bpjs
BalasHapus