Breaking News

Nasib Tenaga Honorer Mentawai Diakhir Tahun 2023

Foto: Plt. Sekda Mentawai, Rinaldi. Selasa, (14/02/2022).

MENTAWAI. FN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini tengah mempersiapkan solusi bagi tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Sulusi itu disampaikan terkait wacana penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.  

Plt. Sekretaris Daerah Mentawai, Rinaldi mengatakan, penghapusan tenaga non ASN telah diingatkan sejak tahun 2018 lalu.  

Hal itu berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).   

Selanjutnya, melalui surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.  

Rinaldi menyebutkan terdapat 3.002 jumlan tenaga non ASN di Kabupaten Kepulauan Mentawai.  

"Dari total 3.002 hampir 60 persen tenaga non ASN itu adalah tenaga non ASN Pendidikan dan tenaga non ASN Kesehatan," ujar Sekda Mentawai. Selasa, (14/02/2023).  

Melalui PP 49 Tahun 2018 tersebut Pemerintah Daerah mulai mengurangi tenaga Non ASN. Selanjutnya pada 28 November 2023, tenaga non ASN tersebut resmi dihapus.  

"Artinya Pemerintah telah melarang kita untuk memberikan anggaran untuk gaji mereka," tambahnya.  

Sesuai PP tersebut sebagian daerah di Indonesia telah menindak lanjuti dengan menghapus anggaran gaji honorer diakhir tahun 2022 lalu. Namun sebagian daerah masih melanjutkan salah satunya di Mentawai.  

Hal itu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan tentang pembagian alokasi anggaran.  

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp567 milyar. Artinya, Pemerintah pusat sudah menentukan peruntukannya sebesar Rp314 milyar.  

Tentunya lanjut Rinaldi, terdapat Rp253 milyar dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dibebaskan penggunaannya.  

"Tinggal Rp253 miliar yang dibagi untuk gaji pegawai, tunjangan pegawai, dan operasional yang tidak berbentuk program kegiatan, tetapi berbentuk program operasional," ujarnya.  

Kemudian pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai menyepakati anggaran gaji tenaga non-ASN sampai bulan Juni 2023.  

"Itu dengan dasar keuangan kita tidak mamadai untuk membayar hingga diakhir tahun 2023 ini," papar Rinaldi  

Meski demikian, Pemkab Mentawai berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN.  

Tahun 2023 ini, Pemkab Mentawai diberikan peluang sebanyak 968 penerimaan PPPK dengan rincian PPPK formasi tenaga Pendidik sebanyak 434, tenaga Kesehatan sebanyak 512 dan tenaga Teknis sebanyak 22 orang.  

Selain itu, Pemkab Mentawai mendorong tenaga non ASN untuk melakukan usaha mandiri. Kemudian, mendorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mampu membuka lapangan pekerjaan.  

"Sesuai surat Kemenpan RB itu ujungnya sudah pidana, apabila kita masih bersikeras membiayai dengan APBD, sampai hari ini masih seperti itu," sebut Plt. Sekda Mentawai itu.  

Wartawan: Erik Virmando

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre