Breaking News

Muhammad Yustamir SE, M.Si. dan Rustam Efendy, SE, MM jadi Narasumber di Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2023


SUNGAI LILIN, MUBA , Figurnews.com - Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Muhammad Yustamir SE, M.Si. mendapat bagian menjadi Narasumber Penguatan pemerintah desa dalam pelayanan publik di kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas aparatur Desa tahun 2023 di Aula Kantor Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (24/2/2023). 

Dalam rangkaian kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas aparatur Desa , Selain  Muhammad Yustamir SE., M.Si juga tampak terlihat  Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ,Rustam Efendy, SE, MM  menjadi Narasumber, dengan diikuti  oleh 3 (tiga) Desa  yaitu,  Desa Nusa Serasan, Desa Linggosari dan Desa Mekar Jadi.

Dimana dalam pelatihan tersebut sama seperti pelatihan pelatihan sebelumnya dibeberapa  desa yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Yang mana, untuk masing - masing desa  mengirimkan  sebanyak 25 Kader  yang terdiri dari,  Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.


Kepala Dinas PMD Muba melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (PFPSMAM) , berdasarkan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 , Muhammad Yustamir SE, M.Si. menjelaskan, bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah serta  memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan asal usul,adat istiadat setempat , yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI. 

Maka dari itu, untuk menggerakkan pemerintah desa di buatlah perdes/keputusan kades, tentang adanya pengawasan internal oleh BPD dan pengawasan external yang di laksanakan oleh Inspektorat kabupaten.

" Adapun beberapa prinsif pelayanan publik yakni: Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian waktu, Akurasi dan Keamanan serta tangung jawab dilengkapi sarana dan prasarana," jelasnya.


Selain itu juga senada  Rustam Efendi Selaku pemberi materi dari Dinas PMD Muba, juga  menjelaskan sekaitan tentang  tata cara pengadaan barang dan jasa."Nah, prinsip pengadaan barang dan jasa desa , acuannya adalah berdasarkan peraturan Bupati  tahun 95 tahun 2020 baik'  melalui swakelola, pembelian langsung, permintaan penawaran dan lelang. 

Kemudian untuk  Pelaporan dan serah terima terkait hasil pengadaan dengan metode swakelola penyedia di laporkan ke kepala Desa," tutupnya.(Dr)

Editor posting : DARMANTO 

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre