Menggunakan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Palopo Tindak Tegas Pengendara
Palopo, Figurnews.com – Masih ada saja warga menggunakan Knalpot Razing (Brong) yang mengganggu warga sekitar yang dilalui akibat kebisingannya dengan suara keras.
Saat melakukan Comanderwish di Pagi hari, Kanit Patroli Ipda Anwar Syam menghentikan sebuah kendaraan motor yang melintas dengan suara yang berbeda dari kendaraan motor lainnya.
Akibat dari kebisingannya yang mengganggu telinga, Anwar Syam memberikan teguran kepada pengendara tersebut dan memberikan edukasi aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot yang tak standar (brong).
“Untuk para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan kami tindak,”Tegas Kanit Patroli Sat Lantas Polres Palopo Ipda Anwar Syam
”Razia knalpot brong ini akan terus dilakukan sehingga di wilayah hukum Polres Palopo benar - benar bebas dari kendaraan berknalpot brong,” tambahnya. (*)
Tidak ada komentar