Kalah banding, Segini Tagihan Invoice yang harus Dibayar PT SPA ke PT Aquila Transindo Utama
Figurnews.com - Jateng- BATANG - Upaya Hukum Banding yang diajukan PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA)
selaku tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 35/Pdt.G/2022/PN Pkl, resmi ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu saat menggelar konferensi pers terkait kasus sengketa Invoice, layanan pandu tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang, Senin (27/2/2023).
"Upaya Banding mereka secara resmi ditolak pihak Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya mereka juga kalah dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan," ujarnya.
"Pihak pembanding diwajibkan untuk membayar seluruh biaya perkara. "Jadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, pihak pembanding diwajibkan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,"katanya
PT SPA juga diwajibkan membayarkan tagihan pelayanan jasa pandu dan tunda yang diterbitkan oleh PT Aquila sebanyak 16 tagihan dengan nilai total Rp119.630.600,00.
Terkuak fakta fakta persidangan bahwa perbuatan tergugat atau kapal kapal yang diageni tergugat yang memasuki Pelabuhan Kelas III Batang tanpa dipandu dan ditunda adalah perbuatan melawan hukum.
"Disini jelas, jadi ketika tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak akan menghilangkan tagihan yang akan timbul terhadap kapal kapal yang sudah memasuki area pelabuhan, karena di dalam tagihan tersebut terdapat PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Dan alhamdulillah hakim telah melihat itu, dan hakim telah mengabulkan sebagian dari tuntutan kami,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Okto, secara hukum apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dalam hal ini kasasi maka tergugat wajib untuk membayarkan tagihan sebesar Rp119.630.600,00.
"Kami rasa kami hanya menunggu hingga berkekuatan hukum tetap. Apabila memang ada Kasasi, kami akan terus mempertahankan keadilan dan kebenaran yang ada," tandasnya.
Dengan ditolaknya banding dari PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA), maka menurut Okto, Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Pkl tanggal 19 Desember 2022 lalu semakin kuat.
Untuk diketahui, penolakan banding tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Semarang, pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023, oleh Hakim Ketua Edy Subroto, Kemudian Prasetyo Ibnu Asmara,dan Indria Miryani, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak baik Pengadilan, maupun media serta pihak - pihak yang sudah berjibaku memperjuangkan kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, disampaikan Direktur PT SPA, Didik Pramono bahwa pihaknya saat ini masih pikir pikir terkait upaya hukum yang selanjut akan diambil.
"Ya, saat ini kami masih pikir pikir. Kami belum bisa menjawabnya sekarang," ungkapnya. ( gn )
Tidak ada komentar