Breaking News

Kadis PMD Muba Turun Gunung ke Desa Nusa Serasan Jadi Narasumber


MUBA , Figurnews.com - Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (KDPMD ) Muba  H. Richard Chahyadi AP.M.Si  turun gunung berkeliling  ke setiap desa diwilayah kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin guna memberikan materi tentang peningkatan Kapasitas aparatur Desa tahun 2023.

Dengan kegiatan serupa  Dinas PMD Muba setelah memberikan materi di Desa Mulyo Rejo dihari yang sama  , Richard Chahyadi kembali memberikan materi di  desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin,  tepatnya di aula Kantor desa Nusa Serasan,  Jumat (24/2/2023) 


Hal ini dilakukan guna mendongkrak program berkesinambungan dalam membangun pola dan sistem ekonomi pemerintahan desa. 

Maka dari itu,  Dinas PMD  Muba bersama ,Kejaksaan Muba, Inspektorat Muba , dan pihak Kecamatan Sungai Lilin.turun langsung ke desa sebagai narasumber  dalam rangka pelatihan Peningkatan  Kapasitas Aparatur Desa tahun 2023.

Hari ini ada 2 (dua) kegiatan yankni, di desa Mulyo Rejo dan desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan  di ikuti 3 (tiga) Desa  yaitu,  Desa Nusa Serasan, Desa Linggosari dan Desa Mekar Jadi.

Dimana dalam pelatihan tersebut sama seperti pelatihan pelatihan sebelumnya dibeberapa  desa yang ada di kabupaten Musi Banyuasin. Yang mana, untuk masing - masing desa  mengirimkan  sebanyak 25 Kader  yang terdiri dari,  Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.


Kadis PMD Muba, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, menyampaikan Studi materi ke peserta pelatihan tentang pentingnya peran  pemerintah desa. Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang  tugas  pokok kepala Desa , wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dan yang terutama Dasar Hukum UU No 6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa," jelas Richard.

Dirinya berharap,  setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), oleh karenanya desa sekarang telah diberi kewenangan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup No10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa, berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa , dan juga Dana Alokasi Desa," pungkasnya.(Dr)

Editor posting :  DARMANTO

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre