Endang Putra Mantan Wali Nagari Katiagan Periode 2015-2021 dan Wali Nagari Katiagan terpilih priode 2023-2029 Klarifikasi Pemberitaan Temuan Inspetorat, Ini Faktanya
Pasaman Barat, Figurnews.com-- Endang Putra mantan Wali nagari Katiagan periode 2015-2021 mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (3/2) terkait klarifikasi statemen pihak Inspektorat pada berita yang terbit beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan maksud kedatangannya menjelaskan terkait permasalahan temuan oleh Inspektorat yang sudah dikembalikan pihak wali Nagari ke Kas Keuangan Nagari.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/2). Endang Putra mengatakan "Awalnya Saya terkejut dan heran dengan terbit nya berita dari salah satu media elektronik yang berjudul Inspektorat Pasaman Barat menemukan penyelewengan dana sejumlah 441 juta. Jadi saya heran juga dasar nya dari apa dan objek penyelewengan itu dari apa ?. yang di rugikan pekerjaan di nagari kah ? Atau uang langsung saya tilep ?" sebutnya.
"Makanya hari Jumat kemaren saya langsung konfirmasi sama pihak Inspektorat. Ketemu bapak Arisman Kepala inspektorat dan Sektetaris Inspektorat untuk mempertanyakan kebenaran berita tersebut. Sebab sumber nya dari Inspektorat" jelasnya.
"Saat saya ketemu, Mereka bilang itu berita tidak benar dan pengakuan sekretaris inspektorat. Saya tidak ada menyebut nominal dan nama tertentu". jelas Endang menirukan jawaban Sekretaris Inspetorat.
"Dan segala dokumen tentang bukti pelunasan temuan semasa Saya menjabat wali nagari dulu langsung saya serahkan sama Inspektur"
"Setelah Sholat Jumat, Saya menemui Kepala Dinas DPMN Kabupaten Pasaman Barat sekaligus klarifikasi juga tentang berita itu dan menyerahkan dokumen-dokumen seperti yang saya serahkan sama inspektur pada Inspektorat Pasbar" ulasnya lagi.
Dikutip dari berita lainnya. Hal ini di benarkan oleh Arisman Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat.
"Benar saudara Endang Putra menyerahkan bukti setoran temuan dan datanya, namun jumlah nominal nya tidak sama seperti yang di beritakan sebelumnya " ucapnya.
Menurut pengakuannya, pihak Inspetorat juga menjelaskan "Sebenarnya temuan nya ada semasa wali nagari yang menjabat sebelumnya dan semasa saudara Endang Putra ada pun temuan nya namun telah di kembalikan secara utuh dan telah di masukkan ke Kas Nagari Katiagan " tegasnya.
Juhardi Lubis selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat juga menyampaikan tidak pernah menyebutkan nominal temuan tersebut. Dirinya tidak ada menyebutkan jumlah nominal serta siapa nama wali nya.
Endang Putra merasa dirinya di rugikan sebab akibat dari pemberitaan yang sudah tersebar tersebut.
"Saya akan klarifikasi melalui media elektronik yang sudah terbitkan kemaren dan sanggahan atas berita ini kepada media elektronik yang beritakan berita yang tidak benar ini" katanya.
"Saya merasa dipermalukan baik secara pribadi maupun politik. Fitnah ini telah merugikan saya dan saya akan melakukan somasi dengan mengirim surat sanggahan kepada media yang membuat berita merugikan saya itu " tegasnya.
"Saya ingin nama baik saya dipulihkan lagi. Saya tegaskan ini suatu ujian agar melakukan kinerja yang lebih baik lagi dan menjadikan ini suatu pembelajaran berharga bagi saya" pungkasnya mengakhiri sembari mengirim dokumen bukti pengembalian dana nagari Katiagan.
Saat ini Endang Putra fokus mempersiapkan diri pelantikannya sebagai Wali Nagari Katiagan periode tahun 2023 sampai tahun 2029 yang akan dilantik pada hari selasa 7 Februari 2023 mendatang bertempat Kantor Wali Nagari di Mandiangin.
(Dodi Ifanda)
.
Tidak ada komentar