Breaking News

DPRD Sumbar Sampai Nota Penjelasan atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang Memenuhi Unsur Filosofis dan Yuridis



Padang, Figurnews.com- 

Terkait Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, DPRD Sumbar sampaikan bahwa Ranperda tersebut sudah memenuhi unsur filosofis dan yuridis. 

Rapat yang digelar di gedung dewan tersebut  dipimpin lansung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy yang didampingi oleh sejumlah Pejabat dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar Selasa (7 /2/2023)

Mengawali Rapat Paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar mengatakan bahwa pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 6 Februari 2023, DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Pimpinan Komisi V telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dalam Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, dijelaskan secara panjang lebar tentang latar belakang, dasar pertimbangan serta payung hukum yang mendasari diusulkan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa tinjauan hukum, diantaranya tinjauan filosofis dan yuridis.

Dari tinjauan filososif diajukannya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilihat pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang secara jelas mencantumkan sila ketiga “Persatuan Indonesia” sebagai dasar dalam merekatkan keberagaman budaya ini. Masing-masing sila dan secara keseluruhannya harus menjadi dasar utama dalam upaya pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat.

Nilai-nilai budaya bangsa Indonesia tersebut terkristalisasi dalam Pancasila.  Dari sana tampak bahwa kebudayaan memiliki posisi penting yang berperan dalam masyarakat.

Irsyad Syafar kemudian memaparkan bahwa unsur-unsur filosofis di atas sejalan dengan norma yang dianut masyarakat yang mendiami Provinsi Sumatera Barat serta sejalan dengan visi Pemerintah Daerah yang ingin mewujudkan terciptanya masyarakat Sumatera Barat yang Madani.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok Pikiran Kebudayaan ini, juga menganut norma-norma yang sama. Dari tinjauan yuridis, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki dasar dan payung hukum yang jelas diantaranya :  Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat; Seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda.  Dari aspek yuridis tersebut dapat Kita lihat bahwa Ranperda tentang Pelestarian  dan Pemajuan Kebudayaan Daerah  juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre