Di Iming-imingi Top Up Game, Seorang Anak di Palembang di Lecehkan Pamannya Sendiri
![]() |
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Press release tindak pidana pornografi Anak (Foto Fera) |
Palembang,Fugurnews.com,-Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun sebut saja namanya X dilecehkan pamannya sendiri di rumah neneknya. Tersangka berinisial TA (35) pekerjaan pedagang mengiming-imingi keponakannya untuk di top up game korban.
Lihat juga : http://shorturl.at/wIQ57
"Tersangka membujuk korban dengan mengiming-iming memberikan uang dan top up game free fire dan strumble kepada korban setiap setelah selesai melakukan aksinya,"Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira saat Press release di gedung Polda Sumsel pada hari Rabu (08/02/2023).
Kemudian, Setiap tersangka usai melakukan aksinya membujuk korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, Jika korban menceritakannya maka Tou Up Gamenya akan dihentikan.
"Tersangka selalu mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun termasuk kepada orang tuanya, kalau tidak, tersangka tidak lagi top up game kepada korban,"ujarnya
Lihat juga : http://shorturl.at/ans89
Berdasarkan keterangan Wadir krimsus Polda Sumsel bermula Anggota Subdit V Tipidsiber melakukan kegiatan Patroli Siber menemukan akun dan email yang didalamnya terdapat konten asusila berupa video dan foto yang berisi antara seorang laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki yang berusia antara 5 - 10 tahun.
"Berdasarkan temuan tersebut, Subdit V Siber melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan profilling terhadap akun email dan wajah yang ada pada foto atau video,"paparnya
Kemudian, Tim subdit V siber berhasil mengamankan pelaku, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan maret 2021, tersangka membujuk atau merayu korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktifitas seksual.
Lihat juga : http://shorturl.at/cpCQ9
"Hampir dua tahun pelaku memiliki 17 Konten video, selain itu Pelaku juga mengkoleksi 60 video Pornografi yang berisikan Konten Video Antara orang Dewasa dan Anak-anak,"jelasnya
Berdasarkan pengakuan TA, Vidio tersebut hanya sebagai koleksi dan akan ditonton kembali sewaktu-waktu guna untuk membangkitkan gairah seksual
"Hanya untuk koleksi saya lalu saya tonton kembali agar gairah seksual saya bangkit,"aku dia
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal berlapis : 1. Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2.Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3.Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Tidak ada komentar