Breaking News

Delapan Orang Warga Binaan Lapas Kolonodale Kembali Menghirup Udara Bebas Berkat Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat


Morowali Utara, Figurnews.com- Kolonodale – Berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale kembali mengeluarkan tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Program Asimilasi Dirumah dan satu orang menjalani Program Cuti Bersyarat. (11/02)

Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Sebelum Pandemi Covid-19, program Asimilasi untuk Narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar Lapas/Rutan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun WBP yang menerima Program Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat hari ini yaitu, Moh. Asrar Abd. Samad (Asimilasi di Rumah), Safrin (Asimilasi di Rumah), Ridwan Dadi (Asimilasi di Rumah), Nurdin (Asimilasi di Rumah), Rusman (Asimilasi di Rumah), Annas (Asimilasi di Rumah), Sabdin Pamusu (Asimilasi di Rumah) dan Manto (Cuti Bersyarat)

Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menjelaskan bahwa Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

“Mereka telah memenuhi syarat, sehingga mereka layak untuk mendapatkan itu” Ungkap Arifin Akhmad.

Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kelas II Luwuk Blasius Dwi Yandu mengatakan Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya. “Klien Asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu. Hal ini berbeda dengan klien program reintegrasi (misal Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersayarat dan Cuti Menjelang Bebas) yang hanya mempunyai kewajiban absen satu kali dalam sebulan. Ungkap Blasius Dwi Yandu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk di Pos Bapas Lapas Kolonodale.

Kegiatan pengeluaran dan pembebasan delapan orang WBP tersebut berlangsung aman dan kondusif.

(*)

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre