Bupati Pessel Terbitkan Surat Edaran Guna Percepat Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023
Dalam surat bernomor 912/22/Pemb-PS/1/2023, bupati memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah segera menyelesaikan kerangka acuan kerja dan petunjuk operasional yang dilengkapi dengan agenda kegiatan.
"Itu saya minta paling lambat 9 Januari harus selesai," kata bupati di Painan, Selasa
Untuk kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan pihak ketiga agar segera melengkapi dokumen lelang, dan harus rampung triwulan I, karena tidak perlu menunggu SK PA, KPA, PPK dan bendahara.
Penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi struktur organisasi tata kerja. Khusus untuk PA, KPA dan PPK jangan hanya fokus pada tahap penyelesaian output kegiatan semata.
Tetapi mesti memperhatikan dan menitikberatkan sejak proses kegiatan berjalan, sehingga hasilnya benar-benar terjamin dan sesuai dengan kualitas dalam dokumen perencanaan.
Bupati juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak lupa memperhatikan azas keberlanjutan terhadap seluruh kegiatan yang selesai dikerjakan pada tahun ini.
"Karena itu segala hal yang dibutuhkan seperti organisasi pengelola dan anggaran yang dibutuhkan masuk dalam perencanaan berikutnya," kata dia.
Bupati menegaskan bakal mengevaluasi kinerja perangkat daerah yang lamban merealisasikan kegiatannya, sehingga mengganggu serapan anggaran.
Sebab APBD merupakan salah satu instrumen penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, bahkan belanja pemerintah memiliki peranan penting terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari sisi permintaan.
"Tidak ada lagi alasan. Saya akan pantau secara berkala. Bagi yang bekerja, tentu membuat perencanaan sebelum tahun berjalan," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi Pesisir Selatan dari sisi permintaan masuk tiga besar setiap tahunnya, setelah konsumsi rumah tangga dan investasi.
Karena itu imbuh bupati, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan di tengah tekanan perekonomian global, belanja pemerintah khususnya barang dan jasa diharapkan mampu sebagai stimulan.
Kepala perangkat daerah harus memiliki inovasi sekaligus menjadi motivasi bagi perbaikan kinerja anggaran di dinasnya masing-masing, target penyerapan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Serapan anggaran yang membengkak di akhir tahun sudah mesti ditinggalkan. Kondisi itu justru memperparah upaya pengendalian inflasi di penghujung tahun akibat tingginya permintaan.
Permintaan anggaran tiap dinas hendaknya sudah melalui perencanaan kegiatan yang matang dan memang sesuai kebutuhan yang mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
"Jangan sampai pertumbuhan di triwulan akhir itu tergerus akibat tingginya inflasi," ujar bupati
Guna mempercepat serapan anggaran pemerintah daerah, pemerintah pusat juga sudah menerbitkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HPKD).
Di dalamnya pemerintah membagi Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi dua bagian antara lain yang diatur penggunaannya atau "specific grant" dan yang bebas penggunaannya atau 'block grant'.
Pengaturan tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya. Misalnya dari segi penyerapan dana, hal itu diharapkan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana idle yang mengendap di perbankan. (Ef)
Tidak ada komentar