Benarkah Ada Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Komite di SMPN 2 Payakumbuh?
Payakumbuh, Figurnews.com -
Dugaan penyimpangan dana BOS, Komite dan lain sebagainya ternyata tidak sekedar omongan dari mulut ke mulut. 13 item dugaan penyimpangan juga dituliskan dalam bentuk surat yang diketik dengan tujuan Pj Walikota Rida Ananda.
Bukan itu saja, dalam surat tersebut juga diselipkan beberapa lampiran kwitansi uang komite yang dibayar murid murid ke salah satu bendahara di SMPN 2 Payakumbuh. Kwitansi itu tertera angka yang cukup lumayan, masing masing murid membayar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah).
Memyikapi gonjang ganjing di masyarakat, media ini mengkonfirmasikan pada salah satu anggota DPRD dari komisi C. Dalam percakapan media melalui telpon seluler dengan salah satu Anggota DPRD (13/2/23) itu mengatakan.
"Waktu itu saya Turlap (turun lapangan) ke beberapa sekolah SDN maupun SMPN, ujarnya pada media ini. Saya berharap waktu itu bisa dibawa atau ditempatkan di ruang majelis guru agar bisa mendengarkan langsung masukan dari guru.
Namun, ujar Buk Mesrawati anggota DPRD dari Partai PAN itu, kami hanya dibawa keruang kepala sekolah.
"Memang ada pengaduan dari beberapa guru dan ceritanya panjang ucap anggota DPRD itu pada media ini.
Media ini juga mengkonfirmasikan pada kepala sekolah SMPN 2 melalui pesan WhatsApp (0813-6337-XXXX) Tanggal (15/2/23) tetapi tidak dibalas.
Senin (20/2/23) media ini dan beberapa media lainnya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh guna mengkonfirmasikan perihal masalah tersebut.
Kadis Pendidikan, "Apapun yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, sebagai kepala Dinas saya tidak mungkin abai, dengan adanya informasi seperti itu kami telah menelusuri persolan tersebut.
Ketika media menanyakan pembelian mobil di SMPN 2 Payakumbuh,
Kadis, "Saat itu jawaban kepala sekolah tegas, ini harga yang benar, cuma saya lupa berapa harganya ucap kadis itu. Karena uang untuk membeli mobil itu kurang, kata kadis itu melanjutkan, si kepala sekolah menggadaikan SK nya.
Bukan dari uang tabungan anak - anak? Ucap media memotong ucapan kadis.
Kadis, "Bukan tabungan, kalau anak anak ini mengangsur pembelian mobil itu melalui infak yang telah disepakati.
Apa itu dibolehkan kata media lagi,
"Sepanjang disepakati oleh komite dan itu diproses oleh komite, Ya boleh - boleh saja. Sekali lagi bukan tabungan tapi Infak, ucap kadis pendidikan itu.
Karena itu kesepakatan, prosedur Permendikbud no 75 tahun 2016, sepanjang ada kepanitiaan dan panitianya adalah komite. Selagi tidak menjadikan persyaratan untuk ujian kelulusan dan tidak sama rata.
Kalau itu dipaksakan jelas salah, tapi dengan kesepakatan itu boleh, ucap kadis itu lagi.
Kami baru saja membuat SE (Surat Edaran) mengenai penggalangan dana, tetapi itu tidak mengikat dan jumlahnya tidak sama. Dan dalam penelusuran kami tidak sama rata dan tidak kena semua.
SE penggalangan dana itu salah satu rekomendasi dari Inspektorat saat terjadi penyimpangan dana di SDN 53,
Satu pertanyaan lagi pak, ucap media ini pada Kadis Dikdas itu. Menyangkut dana komite yang ada di Permendikbud no.75 tahun 2016, disitu disebutkan sumbangan.
Bagaimana menurut bapak jika di SMPN 2 itu sama angka sumbangannya?
"Kalau sama angkanya, berarti itu tidak sumbangan lagi, bisa jadi itu pungutan, ucap kadis itu.
Ketika media ini memperlihatkan fhoto kwitansi beberapa murid yang sudah membayar dengan nilai sama masing masing anak Rp. 500.00 (limaratus ribu rupiah).
Dimana keputusan itu diambil, siapa yang memutuskan, forum atau tidak, berwenang kah orang yang memutuskan. Artinya, kata kadis itu menambahkan, data dari fhoto kwitansi itu belum cukup untuk dikatakan salah atau benar, ucapnya mengakhiri.
Kalau dilihat dari ucapan kadis agak berbeda saat media ini memperlihatkan bukti fhoto kwitansi uang komite yang sama nilainya. Padahal diperbincangkan diatas, kadis dengan jelas mengatakan, kalau sama rata angkanya, berarti itu tidak sumbangan, bisa jadi pungutan. (FN 053)
Tidak ada komentar