1 Ton Daging Babi dari Palu Dilarang Masuk Kota Balikpapan
Balikpapan, Figurnews.com-
24 Februari 2023,
Karantina Pertanian Kota Balikpapan melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau telah melakukan penahanan serta penolakan terhadap masuknya satu ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Daging babi tersebut dibawa dengan menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan.
Yang ditemukan dalam sebuah mobil pick up oleh seorang petugas saat melakukan pelaksanaan pengawasan rutin pada Pelabuhan Penyeberangan Kariangau di Kota Balikpapan beberapa hari yang lalu.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menyampaikan, masuknya daging babi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Alasan kami melakukan penahanan tersebut serta penolakan adalah karena tidak dilengkapinya Sertifikat Sanitasi Produk Karantina Hewan (KH-12) dari daerah asal,” kata Akhmad Alfaraby dalam keterangan tertulisnya, pada hari Kamis (23/2).
dikhawatirkan, ujar Akhmad Alfaraby, dapat membawa hama penyakit hewan karantina atau HPHK. “Seperti yang terjadi yaitu demam babi Afrika atau African Swine Fever/ASF dan penyakit mulut dan kuku (PMK),” tegasnya.
Setelah penahanan dilakukan, akhirnya pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan atau pengembalian daging babi tersebut ke daerah asal yaitu Palu. Usai berita acara penolakan telah ditandatangani, satu ton daging babi yang dikemas dalam 26 boks stirofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi. “ Bahwa Kami pastikan akan menindak lanjut secara tegas terhadap upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina,” tegasnya saat diwawancarai oleh Wartawan Figur News, (Edy,S.H. melaporkan)
Tidak ada komentar