Tahun 2023 Ini, Mentawai Terima Kuota 50 Guru Penggerak
Foto: Poster Guru Penggerak. Google
MENTAWAI. FN- Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima 50 kuota Guru Penggerak Angkatan 9 daerah kusus tahap I.
Peserta tersebut berasal dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Pelaksanaan seleksi dibagi selama 2 hari dengan masing-masing 25 peserta pada 21-22 Februari 2023.
Menurut Panitia Seleksi, Eko Triyono sebagai Fungsional Umum Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI bahwa penunjukan dilakukan Dinas Pendidikan setempat.
Dalam proses seleksi peserta mengikuti seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara).
Selanjutnya, mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam bulan.
Ia berharap dengan program guru penggerak ini, guru dapat merubah pola lama dengan pola yang sudah dibekali selama pendidikan.
"Dengan ini, guru dapat bergerak maju bersama supaya berkarakter Pancasila," ujarnya di SMPN 2 Sipora, tempat terselenggaranya seleksi. Rabu, (22/02/2023).
Sementara itu, Tenaga Pendidikan Kependidikan SD Disdikbud Mentawai, Mega Rohaya mengatakan, dari 134 Sekolah Dasar (SD) di 10 Kecamatan Mentawai, terdapat 20 Guru yang dapat mengikuti seleksi.
"Kita menunjuk langsung peserta yang memenuhi kriteria seleksi untuk Guru Penggerak," sebutnya.
Adapun persyaratan sebelum menjadi calon guru penggerak adalah pertama, merupakan seorang guru ASN maupun non-ASN dari sekolah negeri maupun swasta.
Kedua, Guru tersebut berada pada jenjang satuan pendidikan formal baik dari TK, SD, SMP SMA, SMK, SLB dan yang memiliki SK mengajar.
Selanjutnya ketiga, bagi kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), memiliki status definitif dari ASN maupu non ASN di seluruh jenjang satuan pendidikan. Keempat, Memiliki akun guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kelima, Memiliki kualifikasi tingkat pendidikan yaitu minimal S1/D4.
Kemudian keenam, memiliki pengalaman mengajar yaitu minimal selama 5 tahun. Ketujuh, memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau usia tidak boleh lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.
Wartawan: Erik Virmando
Tidak ada komentar