Polsek Lembah Melintang Tangkap Pencuri "Pengupak Warung" di Ujunggading
Pasaman Barat,Figurnews.com
Satuan Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang berhasil menangkap pelaku pencurian toko di malam hari yang terjadi di Ujunggading Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu tanggal 8 Januari 2023.
Kapolres pasbar AKBP. M. Aries Purwanto, S.I.K, MM melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar S.H.,M.H menyampaikan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 01/ I / 2023 / Reskrim. Tanggal 08 Januari 2023.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fikri (28).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sejumlah Rp. 1.950.000, rokok sampoerna mild 3 slop, rokok surya 3 slop, rokok Djie Sam soe 5 bungkus dan 8 buah tabung gas elpiji 3 kg milik korban Kasim" urai Kapolsek.
Pencurian itu diketahui korban sekira pukul 05.30 wib pagi bertempat diwarungnya di Ujung Tanjung Jorong. Ranah Salido Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang"
Tersangka masuk kedalam warung dengan cara merusak kunci pintu belakang warung dengan menggunakan parang.
"Setelah masuk kedalam warung tersangka mengambil barang-barang milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.100.000." kata Zulfikar
Tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu sekira pukul 23.45 wib. Dirumah tersangka Fikri di Ujung Tanjung Jorong Ranah Salido Nagari Ujung Gadinh Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat.
Penangkapan Fikri berawal dari informasi yang diperoleh oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli bahwa tersangka sedang berada didalam rumahnya di Ujung Tanjung Jorong Ranah Salido, selanjutnya Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang
Kanit Reskrim bersama Aiptu TAUFIK Brigadir Aulia Morgana dan Briptu Putra Habibi melakukan penelusuran keberadaan tersangka.
Saat kroscek di rumah tersangka pintu depan rumah digedor dan dibuka tersangka, kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa kekantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang-barang milik korban. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP" pungkas kapolsek Lembah melintang.
(DOLOP)
Tidak ada komentar