Breaking News

Penangkapan 115 Kg Sabu oleh BNNP Sumsel Ternyata Distributor Cabang Sumatera

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi (no 3 dari kiri) Bersama Stakeholder lainnya (foto Fera)


Palembang,Figurnews.com,-

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 115 Kg Narkotika Jenis Sabu.

Tidak main-main penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Sumsel merupakan Distributor Narkotika Cabang Palembang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi saat Press release, Senin (30/01/2023).

Menurutnya, Penangkapan 115 Kg Sabu tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 Wib.

"Berawal Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang - Betung KM. 16 Palembang,"katanya 

Kemudian, dari laporan Informasi tersebut anggota BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa Narkotika yang terparkir di pinggir jalan Raya Palembang - Betung Km 16. 

"Anggota BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan pembututan dilapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya,"ujarnya

Dia bilang,Sekira Pukul 11.20 Wib dilakukan pembuntutan terhadap seseorang yang mendekati Kendaraan tersebut dimana orang tersebut langsung masuk ke dalam mobil serta mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang. 

"Kemudian Tim kita melakukan pengejaran dan pencegatan kendaraan mobil Avanza Nopol BA 1866 KB warna Silver di jalan Kol Dani Efendi Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap Kendaraan dan mobil tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) buah koper besar Warna hitam dan 8 (Delapan) Karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang ditemukan dibagian belakang mobil sejumlah 115 ( Seratus Lima Belas) bungkus Sabu atau 115 kg,"ujarnya

Kemudian lanjut dia,tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan interogasi.

"Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa terdapat 1 buah Koper warna hitam berisi 20 bungkus Sabu, 3 karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu Total 60 bungkus sabu, 1 karung warna putih berisi 15 bungkus sabu, dan 4 karung warna putih yang masing2 karung berisi 5 bungkus sabu Total 20 bungkus sabu,"jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku Barang tersebut dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.

"Pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucapnya 

Turut mendampingi Kepala BNNP Sumsel, Kabid Berantas dan Intelijen, Penyidik Madya, Kepala Bea Cukai Cabang Sumbagtim, Kabid Labfor Polda Sumsel.

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre