Breaking News

Parah, Pengerjaan Proyek Yang Digarap Oleh Oknum Anggota DPRD Pessel AmburAdul

 


Painan, Figurnews.com -- Parah, tidak hanya semena-mena dengan memanfaatkan jabatannya untuk bermain proyek di Kabupaten Pesisir Selatan, pengerjaan proyek penanganan sungai di Ampalu, Kecamatan Sutera, yang diduga digarap oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Demokrat Hanafi Herman terkesan ambrul adul dan tidak sesuai dengan spek yang ada. 

Dimana berdasarkan hasil investigasi dari ketua divisi intelijen DPW GNP Tipikor Sumbar, Dedi  Deded pada wartawan mengatakan, bahwa pengerjaan proyek yang digarap oleh oknum anggota DPRD Pessel Hanafi Herman tersebut cukup amburadul dan terkesan merugikan negara dan masyarakat. 

"Dimana dari hasil investigasi kami pengerjaan proyek penanganan sungai di Ampalu, Kecamatan Sutera cukup parah dan tidak sesuai spek mulai dari bahan yang digunakan dan lainnya,"kata Deded 

Tidak hanya itu, temuan di lapangan dan tidak seriusnya pengerjaan proyek penanganan sungai tersebut juga dikeluhkan oleh Wali Kampung setempat yaitu Iwan. 

Dari pengakuan Iwan Wali Kampung Ampalu tersebut, pihaknya tidak tau berapa jumlah dan besaran anggaran untuk mengerjakan proyek itu. Sebab, selama dikerjakan pihak pemborong tidak pernah melakukan pemasangan plang proyek. 

"Yang kami pun tidak tau dana pokir dari siapa,dan baru tau sekarang kalau proyek tersebut dari anggota dewan provinsi dari fraksi PPP yaitu pokir Imral Adenansi. Berapa lama pengerjaannya dan besaran anggarannya kami tidak tau, tidak ada plang proyek dipasang. Ketika kami tanya kepada pemborong dilapangan dia mengaku anggota DPRD Pessel, dia yang mengerjakan dan dia mengutus dan mempercayakan pada pengawas dilapangan,"ucapnya. 

Selain itu tambah Dedi deded dari pengakuan Wali Kampung Ampalu, batu yang digunakan untuk penanganan sungai itu tidak didatangkan dari kuari yang memiliki izin yang jelas. 

Tetapi, dikerjakan dengan memanfaatkan batu disekitar sungai itu saja. Kalau diperhatikan, pengerjaan itu tidak hanya asal-asalan saja tapi terkesan hanya mencari untung besar saja. 

"Kalau seperti ini sudah merugikan negara dan masyarakat. Kami yakin batu atau bronjong pananganan sungai yang dikerjakan itu tidak akan bertahan lama,"tuturnya. 

Karena kondisi seperti itu, ia berharap dan meminta kepada penegak hukum untuk melihat dan melakukan penyelidikan terhadap apa yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pessel itu. 

"Saya rasa ini sangat parah, sudah berani bermain proyek dengan memanfaatkan jabatannya. Ditambah lagi, kerjaannya tidak beres dan hanya mencari untung besar saja, dan permainan seperti ini tidak boleh dibiarkan saja harus ditindak kerena telah merugikan negara,"tegasnya. 

Selanjutnya, terkait hal ini dirinya bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakkan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNP Tipikor) Sumbar bakal bertemu dan memasukkan surat kedua pada Kejari Pessel dan ke Kejaksaan Tinggi Kota Padang, dan KPK Sumbar dan Kapolda Sumbar serta dinas terkait. 

"Pokoknya penegak hukum harus tau permainan yang sering terjadi di Pessel seperti ini, agar tidak terulang lagi untuk kemudian hari,"tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat Gerakkan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Sumbar bakal laporkan oknum anggota DPRD Pessel dari Fraksi Demokrat karena telah bermain proyek dibeberapa titik di daerah tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh ketua divisi intelijen DPW GNP Tipikor Sumbar, Dedi  Deded pada wartawan, dimana dugaan adanya oknum anggota DPRD Pessel yang bermain proyek tersebut adalah anggota dewan dari Fraksi Demokrat Hanafi Herman. 

Diketahui kata Deded, dugaan itu terbukti dengan gambleng dan beraninya oknum anggota DPRD tersebut turun langsung kelapangan untuk mengawal proyek yang dikerjakannya. 

"Parahnya, proyek yang dikerjakan oknum dewan itu tidak hanya satu saja tapi ada empat titik pengerjaan yang tersebar di beberapa kecamatan,"ucapnya. 

Secara tidak langsung sambungnya, tindakkan seperti tidak sesuai dengan tugas dan amanah yang di embannya sebagai anggota DPRD, yang mana tugas dan kewajibannya adalah untuk menampung aspirasi dan harapan rakyat demi lebih baik kedepan. 

"Kalau diperhatikan tindakkan seperti itu tidak hanya melanggar undang-undang saja, tapi berniat memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya. Seharusnya, anggota DPRD itu lebih mementingkan rakyat bukan bermain proyek,"kata Dedi Deded,. 

Dengan adanya temuan seperti itu, Deded menilai ini sangat jelas melanggar undang-undang dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi. 

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bahwa anggota DPRD dilarang untuk berbisnis dan membuka usaha yang berkaitan dengan dana APBD. 

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

"Nah secara aturan sudah dijelaskan secara tegas bahwa anggota DPRD tidak boleh bermain proyek tapi ini masih ditemukan tidak satu tapi sampai empat proyek,"tutur Deded.

Karena telah melanggar undang-undang dan diduga adanya tindakan korupsi, pihaknya bakal melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pihak yang berwajib. 

"Bakal kita laporkan ke Ketua DPRD Pessel, Kejari Pessel, Polres sampai ke KPK. Sebelumnya, kita akan klarifikasi dulu ke DPRD Pessel kalau benar adanya laporan akan kita lanjutkan dan teruskan untuk ditindak tegas,"tutupnya.

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre