Tiem Polsek Bayung Lencir Polres Muba Polda Sumsel Berasil Ringkus Pencuri Laptop
BAYUNG LENCIR, MUBA, Figurnews.com - Dengan gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus, 3 pelaku pembobol kantor sekolah SDN 1 Suka Jaya, di Desa Mekar jaya, Kecamatan Bayung Lencir, berasil di ringkus jajaran Tiem Polsek Bayung Lencir polres Muba Polda Sumsel, Senin (5/12/2022)
Ketiga pelaku tersebut diringkus lantaran terlibat pembobolan kantor SDN 1 Suka Jaya nyakni, Siswanto (24), Nico Andreansyah (24) dan Deni Wahyu (18)
“ Modusnya para pelaku ini masuk dengan merusak kunci ruangan guru, lalu mengambil barang berupa tiga unit laptop, kalau di hitung rupiah diperkirakan kerugian sekitar 16 Juta rupiah,” jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto SH.pada Figurnews.com (5/12).
Kemudian lanjut, Deby (Kapolsek) Setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, polisi kemudian mendatangi TKP guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dan hasilnya, mengarah kepada ketiga para tersangka
" Penangkapan pertama kita lakukan terhadap Siswanto dan ditemukan barang bukti berupa tiga unit leptop. Lalu sesuai pengembangan, pelaku berikutnya kita tangkap saudara Nico Andreansyah"
Tak sampai disitu saja, sambung Deby , kemudian kita melakukan penangkapan terhadap aktor utamanya saudara Deni Wahyu di kediamannya. Setelah dilakukan introgasi , pelaku mengakui benar bahwa merekalah yang telah melakukan pencurian tiga unit laptop di SDN 1 Suka Jaya," jelasnya lagi.
Untuk itu Deby (Kapolsek) juga menyampaikan , selain mengamankan ketiga tersangka, Polsek Bayung Lencir juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit Laptop merk Asus Vivo Book, satu unit Laptop Merk Lenovo dan satu unit Laptop merk Acer serta satu sebuah tas ransel warna hitam kombinasi pink.
Kemudian sebuah kotak Laptop Acer, dua buah kuitansi pembelian laptop. Sebuah gembok serta beberapa peralatan yang digunakan para pelaku saat beraksi seperti 1 bilah pisau, sebuah martil, besi warna kuning, satu tas kantong warna biru, dan satu kunci.
“ pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP junto Pasal 480 Ayat (1) KUHP,”tutupnya.(**)
Editor posting : DARMANTO
Tidak ada komentar