Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Agenda Penyampaian Propemperda dan Rencana Kerja Tahun 2023

Saat Rapat Paripurna dari kiri ke kanan Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Wakil DPRD kota Palembang Dauli, dan Wakil DPRD kota Palembang Adzanu Getar Nusantara (foto Fera)


Palembang, Figurnews.com,-

Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan lll dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang dan Penyampaian Rencana Kerja DPRD tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (19/12/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil DPRD Kota Palembang Dauli dan di hadiri oleh Anggota Dewan secara Hybrid. Hadir juga, Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara serta Forkopimda kota Palembang.

Agenda pertama yang disampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD kota Palembang Harya Pratysha bahwa Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palembang tentang Program Pembentukan Daerah Perda tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD kota Palembang Harya Pratysha saat membacakan Laporan (Foto Fera)


1. Pendahuluan 

Berdasarkan pasal 52 peraturan daerah Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Badan Pembentukan daerah (Perda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang menyusun rancangan program Pembentukan Peraturan Daerah, Membuat Perencanaan, Persiapan, Tehnik penyusunan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan,Perundangan dan Penyebarluasan,"ucapnya

Berdasarkan mekanisme Penyusunan Propemperda dapat kami laporkan sesungguhnya sistematika sebagai berikut.

Suasana saat Rapat Paripurna (Foto Fera)


"Pendahuluan, Permasalahan, Dasar pembahasan, Hasil pembahasan atau kajian, Kesimpulan atau Rekomendasi, saran, dan penutup,"ujarnya

2. Permasalahan

Permasalahan yang dibahas oleh Bapemperda oleh DPRD Kota Palembang "Program pembentukan pemerintahan daerah pemerintah kota Palembang tahun 2023,"jelasnya

3. Dasar pembahasan

UUD RI 1945 pasal 18 ayat 6 dan seterusnya.

4. Hasil pembahasan atau kajian

Pemerintah kota Palembang telah menyampaikan usulan rancangan program pembentukan peraturan daerah kota Palembang tahun 2023 

"Sebanyak 18 Raperda sesuai dengan surat walikota Palembang nomor 188.34/002830/lll/2022 tanggal 30 November 2022,"paparnya

5. Kesimpulan dan saran atau rekomendasi

Sesuai dengan skala prioritas rancangan peraturan daerah serta kebutuhan bahan kajian dan proses pembahasan badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama pemerintah kota Palembang telah sepakat atau sebanyak 18 Raperda usulan pemerintah kota Palembang dan 4 inisiatif DPRD Kota Palembang 

"Dalam program pembentukan peraturan daerah kota Palembang tahun 2023, Saran diharapkan para organisasi perangkat daerah atau opd mengusulkan Raperda dan bagian Seketaris Daerah Kota Palembang wajib mempersiapkan drap peraturan daerah naskah akademik dan dan dokumen pendukung lainnya agar pembahasan pembentukan Raperda dapat berjalan dengan baik dan terakhir Penutup,"urainya

Pimpinan DPRD Kota Palembang yang Adzanu Getar Nusantara saat menyampaikan laporan (Foto Fera).

Sedangkan Agenda ke-2 dibacakan oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang yang Adzanu Getar Nusantara bahwa Badan musyawarah DPRD Kota Palembang dalam Pembahasan rencana kerja DPRD Kota Palembang tahun 2023.

1. pendahuluan, 

Berdasarkan dalam pasal 52 ayat 1 huruf a dan b peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahwa Badan musyawarah mempunyai tugas Mengkoordinasikan, Sinkronisasi, dalam Penyusunan Rencana Kerja satu tahun dan lima tahun DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Palembang (foto Fera)

"Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan rencana kerja karena proses ini berdasarkan usulan rencana kerja dan alat kelengkapan kepada pimpinan DPRD dengan adanya penetapan rencana kerja ini DPRD Kota Palembang akan menjadi lebih fokus, terarah dan berdasarkan pada prioritas,"jelasnya

Berdasarkan mekanisme penyusunan rencana kerja dapat kami laporkan susunan dan sistematika sebagai berikut

1. Pendahuluan

2. Maksud dan tujuan

3. Hasil pembahasan atau kajian

4 . kesimpulan

5. Penutup

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud pembahasan rencana kerja yang dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang objektif serta koorporensif terhadap bentuk program dan daftar kegiatan DPRD

Saat membawakan lagu wajib Nasional Indonesia (foto Fera)

b. Tujuan dari rencana kerja sebagai landasan, pengukuran, evaluasi, dan hubungan kinerja antara DPRD dengan perangkat daerah

3. Dari pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD yaitu pimpinan DPRD, komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan Pembentukan Perda, serta badan kehormatan, panitia khusus dan reses telah di bahas dan untuk mempersingkat waktu semua terlampir dalam laporan ini

5. Kesimpulan

Dengan telah disahkannya rencana kerja tahunan dan lima tahunan maka diharapkan dapat menjadi pedoman rencana kerja tersebut bagi pimpinan dan anggota DPRD

6. Penutup, "Demikianlah dapat kami sampaikan sebagai penjelasan atas penyampaian rencana kerja DPRD kota Palembang."tutupnya


Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre