PEMKOT SAMARINDA BERHASIL MERAIH JUARA 1 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SAMARINDA, FIGUR NEWS
14 DESEMBER 2022, KI ( Komisi Informasi ) Provinsi Kaltim menggelar malam penganugerahan keterbukaan informasi di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kaltim.
KI Kaltim pada malam itu memberikan beberapa pengghargaan kepada kategori instansi yang telah menjalankan amanat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim Nomor : 001/KEP/KI-KAL-TIM/IX/2022 ada sembilan kategori yang berhasil menerima penghargaan.
Saat ditemui oleh Wartawan Figur News Walikota Samarinda Andi Harun menyampaikan rasa bangganya karena Kota Samarinda berhasil meraih juara 1 dalam keterbukaan informasi Publik.
Hal ini merupakan pencapaian yang kedua kalinya di masa kepimpinannya sebagai Walikota Samarinda "Bangga pada penghargaan ini bangga juga pada kinerja teman-teman Pegawai Kota Samarinda yang terus berusaha mempertahankan kinerja keterbukaan informasi publik" ujarnya.
Walikota Samarinda itu juga menyampaikan bahwa Kota Samarinda adalah salah satu daerah pertama yang mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang keterbukaan informasi publik
Dengan pencapaian tersebut Andi Harun juga menegaskan, bahwa sebelum adanya perda mengenai informasi publik tersebut Samarinda memang telah melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi ( KI ) Prov. Kaltim, Ramoan D. Saragih menyampaikan harapannya dengan terlaksananya acara malam penganugerahaan tersebut semoga Pemkot Samarinda bisa mempertahankan prestasinya dalam keterbukaan informasi publik di kaltim dengan baik.
"Karena memang ajang seperti ini bukalah untuk menang-menangan peringkat tapi masalah bisa atau tidaknya memenuhi standar pelayanan informasi publik yang informatif" ucapnya pada saat ditemui oleh Wartawan Figur News.
Sebagimana yang telah terurai dan tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada 3 prinsip Pemkot Samarinda dalam melaksanakaan Keterbukaan Publik yaitu : pertama, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna. Kedua, informasi publik yang dikecualikan sifatnya ketat dan terbatas.
Ketiga, setiap informasi publik harus dapat diperoleh pada setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. ( Edy,S.H.)
Tidak ada komentar