PEMKOT BERLAKUKAN PARKIR MENGINAP BAGI SOPIR TRAVEL DAN KENDARAAN UMUM DI JALAN ANGGI, SAMARINDA
SAMARINDA, FIGUR NEWS
14 DESEMBER 2022, Dishub Kota Samarinda akan segera memberlakukan Parkir penitipan kendaraan atau parkir menginap di Jalan Anggi RT. 041, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sosialiasi mengenai program parkir dikawasan tersebut telah dilaksanakan oleh Dishub Kota Samarinda, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Didi Zulyani menyampaikan adapun peserta sosialisasi yang dilaksanakn oleh Dishub tersebut didominasi oleh para sopir travel dan juga kendaraan pribadi milik masyarakat umum yang biasanya memarkirkan kendaraannya tersebut dikawasan jalan Anggi. Ia juga menyampaikan bahwa sosialiasi yang diadakan itu tidak ada respon penolakan dari para peserta yaitu supir maupun warga setempat.
Terkait pengelolaannya, Dishub telah bekerja sama dengan Ketua RT setempat. "Jadi mengenai pengelolaannya kami ( Dishub ) minta bantuan dari RT setempat untuk melakukan pengelolaan parkir tersebut" ujar Didi Zulyani saat diwawancarai oleh Wartawan Figur News.
RT akan mendata kendaraan yang melakukan parkir menginap di kawasan Jl. Anggi itu, selanjutnya mereka yang telah terdaftar memarkirkan kendaraannya akan dikenai tarif.
Program ini akan ditargetkan sudah bisa dilaksanakan pada Desember 2022. Di awal pendataan akan dilakukan secara manual. Dan kendaraan yang telah terdaftar akan ditandai dengan stiker. Edy,S.H.
Tidak ada komentar