Kurir Sabu Bawa 11 Bungkus, Berujung di Balik Jeruji Besi
Palembang, Figurnews.com, -
A (34) warga Kecamatan Kertapati diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat membawa Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.
"Ya, alhamdulillah anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu," kata Mario Ivanry kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening dirumah tersangka," ujar Mario Ivanry.
Untuk barang bukti Sabu-sabu, lanjut Mario Ivanry, ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah pelaku.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (*)
#poldasumsel #bidhumaspoldasumsel
Tidak ada komentar