Berkat Kejelian Jajarann Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus dua Sekaligus
BAYUNG LENCIR MUBA, Figurnews.com - Berkat kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir , Polres Muba, Polda Sumsel akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pencurian toko milik Ika Sari (33),betapa waktu lalu, di wilayah Dusun 1, Desa Suka Jaya , Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada sabtu (19/12/22) sekitar pukul 4.30 WIB
Yang mana pelaku sendiri Deni Wahyudi lsebelumnya telah di amankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Bayung Lencir polres Muba Polda Sumsel bersama dua tersangka atas nama Niko dan Siswanto yang menjadi tersangka pelaku dan sekaligus penadah barang curian dari pembobolan gedung sekolah SDN 1 Suka Jaya, pada Selasa (6/12/2022)
Dari keterangan Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH bahwa kronologi kasus ini terungkap bermula dari pengembangan kasus sebelumnya.Di mana tersangka tersebut di tangkap atas dugaan tindak pencurian di sebuah gedung sekolah SDN 1 Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir pada 6 Desember 2022 lalu.
"Memang benar, sebelumnya tersangka ini kami tangkap atas dugaan kasus pencurian pembobolan gedung SDN 1 Suka Jaya pada selasa 6 Desember 2022 lalu, setelah diperiksa tenyata salah satu tersangka yang bernama Deni Wahyudi, terlibat kasus pembobolan sebuah toko milik warga," jelas Eko.
Kemudian sambung Eko , Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap jika salah satu tersangka bernama Deni Wahyudi tenyata terlibat kasus lainnya . yang selanjutnya korban membuat laporan untuk proses perkara yang dialaminya Ika Sari atas pencurian di toko miliknya.dengan mengambil sejumlah barang yakni, 11 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000 serta rokok, total kerugian korban sekira Rp7.000.000.
Dari hasil penyelidikan tersangka Deni Wahyudi, disidik dalam dua kasus sekaligus, yang pertama kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya kemudian yang kedua kasus pencurian toko milik Ika Sari.
" Untuk perkara pencurian di toko milik Ika Sari, tersangka Deni Wahyu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (**)
Editor posting : DARMANTO
Tidak ada komentar