Breaking News

Tersinggung Ditagih Hutang, Alam Bacok Yohan Berulang Kali


BABAT TOMAN, MUBA, Figurnews.com - Kapolda Sumsel melalui Polres Muba  yang di laksnakan Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Babat  Toman mengungkap Kasus, Sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Ayat 2 Tindak pidana Penganiayaan yang hingga menimbulkan Luka Berat.

Berdasarkan laporan Polisi No : LP / B - 34 / XI / 2022 / UNIT RESKRIM / POLSEK BBT / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tgl 24 November 2022.

Setelah mendapatkan laporan keluarga Korban,  Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Babat  Toman langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di dusun IV , Desa Toman Baru, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kamis 24 November 2022 sekira pukul  12.30 Wib.

Menurut Kapolres Muba AKBP  Siswandi, S.IK.,SH., Melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico Fariul Fajar, S.Tr.k, M.si didampingi Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto, SH, MH menjelaskan bahwa Koban bernama Yohan sedangkan pelaku bernama Alam.

Menurut keterangan Kapolsek Babat Toman melalui Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto, SH, MH mengatakan, kronologi kejadian Pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 11.30 Wib tepatnya di Dusun IV Desa Toman Baru,  Kecamatan Babat Toman , Kabupaten Muba,  telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menimbulkan Luka Berat yang dilakukan oleh Pelaku Alam terhadap korban Yohan. Saat itu korban mendatangi pelaku Alam dengan niat menagih hutang Sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada pelaku.

" Ya,karena cara korban menagih hutangan dengan berkata - kata kasar kepada pelaku sehingga membuat pelaku tersulut emosi sehingga membuat pelaku marah. 

Lalu, pelaku mengambil parang dari dalam rumahnya, langsung membacok korban sebanyak 4 (empat) kali di bagian tubuh korban.

Pertama pelaku membacok dibagian tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali , kemudian pelaku kembali membacok korban di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali setelah itu korban membacok kembali dibagian kening korban sebanyak 1 (satu) dan pelaku kembali membacok korban dibagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali," ungkapnya.

Kemudian, atas kejadian tersebut , korban mengalami luka bacok di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan.Karena luka korban cukup  parah , oleh pihak puskesmas merujuk korban ke RSUD Sekayu.  

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman, minggu 27 November 2022 sekira pukul 23.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Babat Toman IPTU Vico Fariul Fajar, S.Tr.k, M.si   dan Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto, SH, MH mendapat Informasi dari Kepala Desa Karang Waru. Bahwa , pelaku Alam berada di Desa karang waru untuk menemui kepala desa. Kemudian pelaku bersedia menyerahkan diri ke Polsek Babat toman,.

" Mengetahui Informasi tersebut Kapolsek Babat Toman memerintahkan Anggota Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Babat  Toman agar segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Babat Toman dan Pada saat diamankan Pelaku dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti Proses Penyidikan Selanjutnya," pungkasnya.

Dari hasil  Introgasi kepolisian, Tersangka  Alam mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan yang menimbulkan Luka berat terhadap Korban Yohan dengan menggunakan 1 (Satu) Bilah parang dengan Cara membacok korban sebanyak 4 (Empat) kali di bagian tubuh korban.

" Tersangka bersedia mempertanggung Jawabkan  Perbuatannya dan pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP  yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana  penjara selama  lima  tahun," tutupnya.(Dr)

Editor posting : DARMANTO

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre