BBPOM Palembang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal dan Mengandung Zat Berbahaya
#Banyak di Temukan Pemutih Wajah
Palembang, Figurnews.com,-
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya Seperti tanpa ijin edar, mengandung zat berbahaya dan Kosmetik Kadarluarsa.
BPOM Palembang melakukan Penertiban Kosmetik Ilegal merupakan kegiatan rutin yang di gelar serentak di seluruh Indonesia guna melindungi masyarakat dari Penggunaan Kosmetik yang berbahaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu ke lll dan lV pada bulan Juli 2022 di kota Palembang, Kabupaten OKU, Kabupaten Muara Enim dan Musi Banyuasin. Sementara untuk kota Palembang BBPOM menggandeng Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Perdagangan Polrestabes dan Polisi Pamong Praja.
"Dari hasil kegiatan Penertiban pasar ditemukan sejumlah Kosmetik Ilegal dan Kosmetik yang mengandung zat berbahaya," kata Kepala BBPOM Drs. Zulkifli Apt, Kamis (04/08/2022).
Kemudian lanjut dia, Jumlah Kosmetik yang tidak memiliki izin edar, Ilegal dan Mengandung Zat Berbahaya yang di temukan cukup Fantastis mencapai Ribuan Sehingga merugikan negara Ratusan juta rupiah dengan Total 237 Item secara keseluruhan 7536 Pcs dengan nilai sebesar Rp. 198.144.100,-
"Produk yang tanpa ijin edar seperti Cream whitening, handbody,pencil alis, kutek, Parfum,eye Shadow, Blush on, Facial wash, toner, Masker, eyeliner, bedak lip gloss, dan lipstik dengan jumlah Item 204 macam dan 6737 Pcs sehingga merugikan negara sekitar Rp. 187.911.100,-," sambung Zulkifli
Selain itu, Kosmetik Krim wajah yang mengandung bahan Berbahaya krim merk natural 99, Krim merk Rose, SP Spesial, Krim merk Collagen, Super gold, Temulawak, Krim UV Whitening exstra ginseng dengan rincian 15 item dan 674 Pcs diperkirakan harga Rp. 7.300.000.
"Produk Kosmetik yang kadarluarsa Facial wash, Whitening cream, shampoo, Sabun mandi, brightening cream terday 18 Item dan 125 Pcs dengan harga di perkirakan Rp. 2.903.00,"paparnya
Menurutnya, Produk kosmetika Tanpa ijin Edar yang paling banyak ditemukan adalah krim tanpa label /polos, toner tanpa label/polos, peeling tanpa label/polos, sun screen gel tanpa label/polos, lipstik, pencil alis dan pewarna kuku/kutek.
"Produk kosmetika mengandung bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan adalah krim pemutih wajah," ungkap dia
Namun dia menerangkan bahwa Seluruh produk Tidak Memenuhi Syarat tersebut telah diserahkan oleh pemiliknya kepada Balai Besar POM di Palembang untuk dilakukan pemusnahan.
" Produk berbahaya yang beredar ini sudah sering sekali ditemukan untuk itu masyarakat sebaiknya untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang berlaku. yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik,"harapnya
Turut Hadir mendampingi Kepala BBPOM Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Mewakili Kapolrestabes, dan Mewakili Polisi Pamong Praja.
Published : Fera
Tidak ada komentar