Pelanggaran, Kendaraan Pelat Putih Tulisan Hitam Tampak Parkir di Halaman Gedung DPRD Sumsel
Palembang, Figurnews.com,-
Rencana Penerapan Peraturan Polisi nomor 7 2021 pada tahun ini. Tapi hingga saat ini menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama penerapan Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021 belum dimulai. Jum'at (03/06/2022)
Akan tetapi kedapatan kendaraan berpelat Putih Tulisan Hitam sedang terparkir di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra SIK SH mengatakan bahwa berkeliarannya Kendaraan berplat Putih Tulisan Hitam tersebut merupakan Pelanggaran.
"Saat ini belum ada penerapan untuk kendaraan tersebut, jika faktanya ditemukan ada yang berkeliaran menggunakan Pelat tersebut artinya melanggar," katanya
Sementara Seketaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban SH MM mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya Kendaraan berpelat putih tulisan hitam tersebut dan juga kendaraan tersebut bukanlah milik Anggota DPRD Provinsi Sumsel
"Saya tidak kenal dengan kendaraan itu, bahkan baru tau dari adik-adik wartawan inilah kalau ada Mobil berpelat Putih Tulisan Hitam parkir disini,"katanya saat ditemui diruang kerjanya
Menurutnya tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut milik tamu anggota DPRD Provinsi Sumsel. "Mungkin punya tamu karena saya tidak kenal dengan Pelatnya,"ucapnya
Published : Fera
Tidak ada komentar