Breaking News

Kadis PMD Sarolangun Mulyadi Himbau Kades Segera Realisasikan Pemanfaatan Dana P2D


Sarolangun (JAMBI), Figur news.com - Kadis PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi, S. Sos menghimbau para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sarolangun yang sudah mencairkan dana program Percepatan Pembangunan Desa (P2D) tahun 2022 untuk segera merealisasikan pemanfaatan dana P2D sesuai hasil musyawarah dan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. 

Himbauan ini dimaksudkan agar dana program ekonomi kerakyatan yang merupakan salah satu program Pemkab Sarolangun sejak kepemimpinan Drs. H. Cek Endra itu manfaatnya cepat dinikmati masyarakat.

"Kita menghimbau bagi desa yang sudah melakukan pencairan dana P2D untuk segera merealisasikan pemanfaatannya sesuai aturan dan Juknis yang berlaku, agar cepat dinikmati masyarakat," kata Kadis Mulyadi, Senin (6/6) di ruang kerjanya. 

Sebagaimana diketahui, dana yang bersumber dari APBD Sarolangun sejumlah Rp. 100 (Seratus) Juta per tahun ini pemanfaatannya sesuai kearifan lokal, menurut hasil musyawarah masyarakat desa. Selama ini pemanfaatannya adalah pada bidang peternakan dan perkebunan, ketahanan pangan serta bidang usaha kecil dan menengah (UMKM), namun pada dua tahun belakangan ini difokuskan pada ketahanan pangan. 

Kadis Mulyadi menyebut, dalam perkembangan kebutuhan masyarakat, sesuai permintaan Bupati sebelumnya, pemanfaatan dana P2D tahun ini ditambah dengan pengadaan lampu penerangan jalan dan jaringan internet. 

 "Tahun ini ada penambahan manfaat dana P2D yaitu untuk pengadaan lampu jalan umum desa  dan pengadaan jaringan Internet desa, sesuai permintaan Pak Cek Endra, Bupati sebelumnya, namun bidang ketahanan pangan sesuai kearifan lokal tetap diutamakan," terang Kadis Mulyadi. 

Lanjut Kadis Mulyadi, khusus bagi 45 (empat puluh lima) desa yang habis masa jabatannya tanggal 15 Juni 2022, pengajuan pencairan dana P2D terakhir dicairkan tanggal 3 Juni 2022. Dan bagi desa yang belum mencairkan dana, akan dicairkan oleh Penjabat (Pj) Kades. 

"Bagi desa yang belum mencairkan dana P2D akan dicairkan oleh pj Kades, dan hak masyarakat tidak hilang," ucap Kadis Mulyadi. 

Kadis kembali mengingatkan, pemanfaatan dana untuk perawatan dan pemupukan sawit di lahan tanah kas desa (TKD) dan tanaman lainnya dibolehkan menurut Juknis. 

"Dana P2D boleh digunakan untuk perawatan sawit TKD  dan tanaman pinang serta untuk pembibitan sawit dan pinang, namun tetap fokus pada ketahanan pangan," imbuhnya. 

Senada dengan Kadis Mulyadi, Kepala BPKAD (Kaban) Emalia Sari juga berharap agar dana P2D cepat direalisasikan. 

"Bagi Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya tapi sudah mencairkan dana P2D, segera lah realisasikan, karena sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Kaban Emalia Sari. (AF)

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre