Camat Sungai Lilin : Pengajuan Surat Tanah Wajib Gunakan Titik Koordinat
SUNGAI LILIN - Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, saat ini sedang merencanakan untuk membuat aturan surat tanah wajib menggunakan titik koordinat.
Terobosan ini dilakukan guna untuk tertib administrasi dalam pengajuan surat tanah , yang selama ini dalam membuat surat tanah tidak berdasarkan titik koordinat.
Camat Sungai Lilin, Agus Kurniawan Saputra SIP.,M.si mengungkapkan, Penggunaan titik koordinat tersebut dimaksudkan untuk menguatkan data kepemilikan tanah warga jika sewaktu - waktu ada permasalahan sehingga bisa dipertanggungjawabkan serta menghindari tumpang tindihnya tanah yang dikuasai masyarakat itu sendiri.
"Ya, sistem koordinat ini untuk memudahkan aparat dalam melakukan pengukuran serta, dengan mudah untuk menemukan lokasi tanah dengan akurat,"ungkapnya.
Selain itu Agus juga mengungkapkan, untuk mekanisme dalam pembuatan surat tanah itu sendiri dengan cara mengambil titik koordinat dengan menggunakan GPS, kemudian masuk ke komputer menggunakan aplikasi pemetaan.
"Dengan demikian, Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPH) tidak lagi ada kalimat tanah berbatasan dengan siapa saja namun berdasarkan titik koordinat," pungkasnya.
Sementara , berkaitan dengan Sistem Aplikasi Nomor Tanah atau disingkat (SANTAN) yang di miliki desa dalam Kecamatan Sungai Lilin, pihaknya akan melatih para aparatur pertanahan di desa dan kelurahan untuk menerapkan sistem pengukuran tanah yang berpedoman kepada titik koordinat dengan GPS.(**)
Editor posting : DARMANTO
Tidak ada komentar