Siswa Tidak Boleh Ujian Karena Tidak Bayar Iuran Komite, Ketua DPRD Sumbar Minta Disdik Berhetikan Kepsek
Padang, Figurnews.com- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)Supardi, tegas meminta
gubernur memberhentikan kepala sekolah yang tidak memperbolehkan
siswa/siswi mengikuti ujian hanya karena belum melunasi pembayaran iuran
komite.
Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubung-hubungkan.
" Kita minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi
Sumbar, mengintruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan
kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi,
adalah mencerdaskan anak bangsa," kata Supardi saat ditemui di rumah
dinasnya, Sabtu (21/5).
Dia meminta Disdik mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali
murid yang belum mampu membayar uang komite, terlebih pasca Covid-19
ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk.
Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali
seperti semula.
" Iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut
memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian
terganggu, bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih
wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian," katanya.
Secara tidak langsung, kata Supardi, perangkat sekolah telah membodohi
siswa, kepala daerah harus mengatisipasi hal ini, Jika praktik tidak
membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite
ditemukan,
kita minta gubernur atau walikota bupati meberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.
" Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan
pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD
Sumbar," katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi membangun
sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainya, namun jangan sampai gagal
mencetak anak-anak cedas, jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM
yang memadai, upaya upaya percuma.
Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus
diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika
punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada
sekolah.
" Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya," katanya.
Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak
sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu.
Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.
" Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban
yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Apa yang harus dipersiapan,
percaya diri merekapu hilang," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius saat dikomfirmasi mengatakan akan melakukan pendataan tentang hal ini.
“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah
jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik
kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya.
Namun , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui
Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite
Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.
“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite
Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” bebernya.*
Tidak ada komentar