Resmob Cobra Kie Matubu dan Sat Narkoba Polres Tikep Tangkap Pengedar Ganja di Cobodoe, Begini Kronologinya
![]() |
IZ (20) Warga Kelurahan Cobodoe Kecamatan Tidore Timur, Terduga Pelaku Peredaran Narkotika Gol 1 jenis Ganja yang telah diamankan oleh Resmob Cobra Kie Matubu dan Sat Narkoba Polres Tikep. |
Maluku Utara (Tidore) Figurnews.com,- Peredaran narkoba di Kota Tidore Kepualuan
kini menjadi incaran Polres Tidore Kepulauan.
Dalam konferensi
pers oleh Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan Irwansyah dan didampingi Kasubsi
Penmas Polres Tidore Kepulauan Arjan Naser, Rabu (18/5/2022) di Mapolres Tikep menyampaikan,
Berkat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku peredaran narkotika jenis
ganja berinisial IZ (20) telah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli,
memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman di
wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan.
“Dengan
informasi tersebut tim Resmob Cobra Kie Matubu bersama Sat Narkoba melakukan
penyelidikan dan pada hari Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 00.30 Wit di rumah
IZ Kelurahan Cobodoe Kecamatan Tidore Timur langsung mengamankan terduga IZ dan
pada saat diamankan IZ secara kooperatif langsung menunjukan tempat penyimpanan
BB dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan penjualan satu paket sedang narkotika
jenis ganja pada seseorang senilai 750 ribu rupiah,” jelas Kasi Humas
Irwansyah.
Lanjutnya,
adapun barang bukti (BB) yang diamankan Resmob Cobra Kie Matubu dan Sat Narkoba
yakni:
- 1 (satu) kantong kresek kecil warna kuning didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,8798 gram;
- 1 (satu) kantong kresek kecil warna merah didalamnya diduga berisi narkotika jenis gaja dengan berat bruto 7,4311 gram;
- 1 (satu) kantong kresek kecil warna biru didalmnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,9361 gram;
- Uang tunai Rp. 750.000 pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak satu lembar;
- 10 lembar kertas HVS warna putih yang dipotong kecil.
“Perkara
yang disangkakan dugaan tindak pidana narkotika
pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20
tahun penjara” tutup Kasi Humas (012-Lie)
Tidak ada komentar