DPRD Kota Binjai Sumatera Utara Melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Sumbar
PADANG,- Anggota DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, kunjungan kerja
(Kunker) ke DPRD Provinsi Sumbar, di ruangan khusus I DPRD Sumbar, Rabu
(13/4) pagi. Kunker tersebut meminta masukan terkait LKPJ kepala
daerah.
Kedatangan anggota dewan dari Binjai itu diterima Kepala Bagian
Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sumbar, Husin Daruhan,
didampingi Delvi dan Elvi Yanos.
"Kami ke sini (DPRD Sumbar) untuk koordinasi dan konsultasi terkait
evaluasi DPRD terhadap pemerintah kota (Pemko) tentang rekomendasi LKPJ
Kepala Daerah tahun 2021," kata Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam
Putra.
Ia menyatakan, DPRD Provinsi Sumbar adalah instansi yang tepat untuk bertanya serta berlajar dalam pembahasan LKPJ.
"Semua pertanyaan yang kami ajukan mendapat jawaban yang memuaskan,
sangat puas sekali datang ke DPRD Sumbar," ucap Noor Sri Syah Alam
Putra.
Sementara itu, Husin Daruhan, mengatakan, sebelum pembahasan LKPJ, DPRD
Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus bekerja sesuai jadwal
yang ditetapkan Badan Susyawarah (Bamus).
"Pansus ditetapkan pada rapat paripurna dewan, setelah agenda
penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur," ungkap Husin
Daruhan.
Sementara itu, Delvi mengatakan, mewujudkan transparansi dan
akuntanbilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat
1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan, kepala daerah wajib
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.
Ia menambahkan, laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran. Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup
hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari
pemerintahan.
“Dengan begitu, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada
DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang
terjadi dalam pelaksanaann ," pungkas Delvi. *
Tidak ada komentar