Bawaslu Tikep dan Alumni SKPP Ajak Mahasiswa Awasi Pemilu dan Pilkada 2024
Maluku Utara (Tidore) Figurnews.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore
Kepulauan (Tikep) bersama Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)
Bawaslu Tikep kembali melakukan Bacarita Pemilu bersama Mahasiswa dengan tema
Peran Mahasiswa Awasi Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Tikep Bahrudin Tosofu, kepada media ini, Rabu (23/3/2022), mengatakan bahwa kegiatan Bacarita Pemilu ini merupakan kegiatan wajib
bagi Bawaslu dan Alumni SKPP dalam memberikan edukasi yang positif terkait
pemilu di masyarakat.
“Sebelumnya Bawaslu dan Alumni SKPP melakukan
giat Bacarita Pemilu ini bersama para pemuda di lingkungan Afa-Afa Tomayou dan
pada hari ini kami kembali melakukan giat ini dengan para mahasiswa di
Perguruan Tinggi Universitas Nuku Tidore”, jelasnya.
Bahrudin bilang, Mahasiswa memiliki peran penting
dalam melakukan pengawasan partisipatif. Pasalnya, Mahasiswa merupakan agen
perubahan. Sehingga dalam kegiatan ini Bawaslu dan Alumni SKPP ingin mengajak
mahasiswa untuk menggaungkan pengawasan partisipatif.
“Hari ini kita adakan pertemuan singkat bersama
adik-adik mahasiswa dengan tujuan agar adik-adik dapat memahami tentang
pengawasan partisipatif yang harus dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana yang
telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum”, kata Bahrudin.
Dalam kegiatan Bacarita Pemilu tersebut, Bahrudin
menjelaskan peran yang dapat dilakukan pada pengawasan partisipatif. “Nantinya
Mahasiswa diminta agar dapat membatu kerja-kerja Bawaslu Tikep dengan cara
memberi informasi awal, mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran sampai
pada tingkat melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan”, tutur Kudin, sapaan akrab Ketua Bawaslu Tikep.
Sementara, Anggota Bawaslu Tikep yang
membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Amru Arfa, SH menyampikan,
tahapan pelaksanaan pengawasan pemilu
dan pilkada memiliki dasar dan norma hukum yang berbeda yaitu UU No 7 tahun
2017 tentang Pemilu dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, untuk itu, UU ini
menutut kita untuk siap mengawasi SDM di tingkat Keluraha/ Desa sampai Kecamatan dan Kota
“Kepada mahasiswa yang hadir dalam bacarita
pemilu, kegiatantan ini adalah
memberikan pemahaman tentang kepemiluan dan pilkada , untuk itu kita harapkan kepada mahasiswa dan alumni SKPP Tidore yang juga memilki
pemahaman ide dan konsep tentang pengawasan maka, diharapkan kerja sama untuk
mengawasi pesta demokrasi yang
akan datang, jika terdapat problem-problem dalam lapangan”, harapnya.
Lanjutnya, Bawaslu juga mempunyai program
seperti Gowaslu , forum warga dan lain
sebaginya, jika tahapan proses pemilu dan pilkada sudah berjalan, maka peran masyarakat jika terdapat
pelanggaran-pelanggaran ditemukan dalam lapangan, silahkan melaporkan secara
online ke dalam aplikasi gowaslu dengan data yang jelas, jika tidak sempat ke
aplikasi silahkan datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
Sementara dikesempatan yang sama Hakim Bajang,
SH. MH. Selaku pembicara dalam kegiatan tersebut meminta kepada para Mahasiswa
agar nantinya dapat membatu Bawaslu Tikep dalam melanjutkan peran sebagai pengawas
partisipatif dengan membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat dalam
berdemokrasi melalui berbagai macam cara sebagaimana yang telah disampaikan
oleh Ketua Bawaslu tadi sehingga dapat terciptanya demokrasi yang baik di Kota
Tikep.
“Tidak bisa di pungkiri, tanpa adanya bantuan
dari semua pihak untuk melakukan pengawasan partisipatif, sangat mustahil Bawaslu
Tidore melakukan pengawasan dengan keterbatasan personel yang hanya berjumlah
10 orang untuk menjangkau sudut-sudut Kota Tidore yang tersebar di 8 (delapan)
Kecamatan”, tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Nuku Hakim Bajang.
Tidak ada komentar