oleh

Di Ujung Masa Jabatan, Kapolres Agam Apresiasi Keberhasilan Satres Narkoba Polres Agam Ungkap Peredaran Narkoba

 

Agam | Figurnews.com – Personil kepolisian dari Unit Res Narkoba Polres Agam kembali menangkap dan mengamankan seorang yang diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sembilan paket dan uang tunai Rp6 juta.

Keberhasilan Unit Res Narkoba Polres Agam menangkap RS alias Naga (37) di Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Senin (7/2/2022) tersebut, merupakan kado manis buat AKBP Dwi Nur Setiawan di ujung masa jabatanya sebagai Kapolres Agam.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada personil kami sehingga pelaku pengedar narkoba yang kerap meresahkan warga ini berhasil Alami amankan,” ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Agam juga menyampaikan apresiasinya kepada personil Polres Agam di lapangan, berkat kerja keras personilnya itu bisa mengungkap kasus yang menjadi atensi Kapolri tersebut.

“Kepada personil yang bertugas di lapangan, kita pesankan terus jaga sinergisitas kemitraan yang telah terjalin selama ini dengan masyarakat. Walau kita sudah tidak memimpin Polres Agam ini lagi. Saya akan titipkan kemitraan ini dengan Kapolres yang baru” tutur AKBP Dwi Nur Setiawan.

AKBP Dwi Nur Setiawan mengaku bangga karena hingga detik-detik terakhir ia menjabat Kapolres Agam, personil Polres Agam masih menunjukkan performa kinerja yang tinggi. 

“Hal ini akan selalu saya kenang,” ungkap AKBP Dwi Nur Setiawan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Iptu Awal Rama melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Agam Aiptu Despendri menerangkan kronologi penangkapan RS alias Naga yang diduga pengedar sabu-sabu dibilangan Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (7/2/2022).

Penangkapan pemuda pengangguran tamatan SMK itu diawali informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal kita melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat dari masyarakat pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, kita langsung ke lokasi melakukan penggrebekan ke rumah RS dan kita dapatkan ia tengah duduk didepan rumahnya,” ujar Aiptu Despendri.

Diungkapkan lagi, pelaku sempat kabur, namun karena sigap, tim Opsnal berhasil mengamankan RS berikut barang bukti 9 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp6 juta.

“Setelah kita interogasi, RS mengaku barang haram miliknya dan uang Rp6 juta itu adalah hasil menjual sabu-sabunya,” ujar Aiptu Despendri.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Agam  

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Despendri. (Fuad/Gindo)