Solok Kota ,Figur news .com –
Guna mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang nyaman, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPK-UKM) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan RTH Taman Syech Kukut, Kota Solok.
Untuk itu digelarlah pertemuan yang dibuka oleh Kepala DPK-UKM Zulferi, didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Asrul serta dihadiri OPD terkait dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan dengan menghadirkan sebanyak 47 pedagang yang sehari-hari berjualan di RTH tersebut pada Senen (17/01/2022) bertempat ruangan aula DPK-UKM.
Kepala DPK-UKM Zulferi menuturkan, “pertemuan ini digagas terkait rencana penertiban para pedagang agar teratur dalam berdagang juga menjaga kebersihan taman, untuk itu perlu dilakukan musyawarah agar mendapatkan suatu keputusan bersama dan solusi untuk para pedagang yang masih berjualan di dalam Taman Syech Kukut”.
“Pertemuan ini adalah ajang musyawarah bagi Pemerintah Kota dengan pedagang untuk mencari kata sepakat dan solusi bersama, para pedagang menyampaikan aspirasinya kepada kita dan semua saran dari pedagang akan kita tampung, semoga didapat kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini, menyampaikan bahwa, “pelaku usaha atau PKL tidak digusur, tapi dipindahkan lokasi berusahanya, yaitu dari pagar samping UMMY sampai ke tepi Batang Lembang”.
“Pemindahan tempat berusaha berdasarkan pengelompokan usaha seperti mainan mobil-mobilan sejenisnya dan pedagang makanan. Untuk penyimpanan barang dagangan PKL pada malam hari, sementara waktu bisa dipakai gedung bekas CFC yang terbakar tapi tidak bersifat permanen,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Fajar Surya Kusuma, menegaskan aturan larangan berdagang di dalam areal hijau taman atau ruang terbuka hijau karena hal itu bisa merusak tanaman, dan mengganggu kebersihan taman.
Kita harus menertibkan, bukan tidak boleh berjualan di RTH tapi adanya aturan dan larangan yang harus dipatuhi maka dari itu kami mengajak OPD terkait bersama PKL untuk mencari solusi dengan adanya penertiban ini.
“Taman harus steril dari PKL dan akan dilakukan penebangan dan pembersihan pepohonan dan merapikan kembali supaya area RTH kembali indah dan nyaman dipandang mata serta menarik pengunjung untuk datang ke Kota Solok sesuai dengan tujuan awal pembangunan RTH,” lanjutnya.
Menanggapi kebijakan itu, salah seorang pedagang menyampaikan bahwa pihak PKL sepakat akan mematuhi aturan sebagai bentuk kesadaran bersama tentang fungsi RTH.
“Namun dalam penataan nantinya, para PKL meminta kepada Pemko hendaknya tetap mengakomodasi dan memikirkan lokasi berdagang bagi PKL yang masih berada dalam kawasan RTH karena sebagian PKL telah lama berjualan di Taman Syech Kukut,” jelasnya. (Ayu)








