Agam, Figurnews. com – Setiap yang datang pasti ada yang pergi, begitu juga dengan yang namanya Jodoh, setiap ada pertemuan sudah barang pasti ada juga perpisahan.
Sama halnya yang terjadi pada bahtera rumah tangga beberapa pasangan di Kabupaten Agam, yang dewasa ini kasus perceraian kian meningkat dibanding tahun – tahun sebelumnya.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Kabupaten Agam, disepanjang tahun 2021, mencatat 430 Perkara Perceraian dari 566 Perkara yang disidangkan,
demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Agam Armen Ghani S.Ag, MA, saat dikonfirmasi Figurnews, di ruang kerjanya, Senin (17/01) Pagi.
Sementara tahun 2020, dari 462 Perkara, dengan jumlah Kasus Gugatan Cerai sebanyak 323 Perkara, angka ini bertambah 107 Perkara di tahun 2021, dari 323 Perkara tahun 2021, 80 Perkara kita mediasikan kemudian 6 Gugatan berhasil Batal Cerai, dan Rujuk kembali” ujar Armen.
Disebutkannya lagi, Angka Perceraian (Gugatan-red) pada tahun 2021 itu didominasi oleh Perempuan (Istri-red) yang mengajukan Gugat Cerai, dibanding laki-laki (Baca-Suami) yang menjatuhkan Talak, dengan 338 Perkara, sementara Suami yang menjatuhkan talak hanya 92 Perkara,” bebernya.
Disamping rendahnya ilmu Pengetahuan dan saling memiiki dikedua belah pihak, faktir ekonomi juga merupakan salah satu pemicu utama Perceraian, dibanding faktor faktor lainya sebut Armen,
Tidak berhenti sampai disitu beber Armen, “Penyebab Perceraian terbesar yang dialami beberapa pasangan suami istri ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga dengan berbagai macam faktor.
Lebih lanjut disampaikan Armen, perkawinan adalah ikatan lahir batin yang paling sakral yang harus dipertahankan, berbagai usaha harus diupayakan agar keutuhan rumah tangga tersebut dapat dijaga.
“Perceraian bukan satu-satunya jalan menghadapi masalah, hal itu akan mempengaruhi kehidupan, terlebih pada anak-anak. Bila ada kesalahpahaman segera luruskan, jika dibiarkan ini juga bisa merusak hubungan suami istri,” tuturnya.
Kemudian ia menyarankan untuk memperkuat ibadah dan senantiasa berdoa meminta keluarga kita tetap kuat dan harmonis.
Dari data Januari hingga Desember 2021, PA Agam menerima satu perkara izin poligami, pembatalan perkawinan 1 perkara, cerai gugat 338 perkara dan cerai talak 92 perkara.
Selanjutnya 1 perkara harta bersama, hadhadah 1 perkara pengesahan anak 1 perkara dan perwalian 3 perkara
Kemudian isbath nikah 75 perkara, dispensasi kawin 43 perkara, wali adhol 4 perkara, perkara penetapan ahli waris 2 perkara dan perkara lain-lain 4 perkara, sehingga total 566 perkara.
Awal tahun 2022 ini dibeberkannya lagi, ada 46 kasus yang sudah terdaftar, diantaranya gugatan cerai talak sebanyak 8 kasus dan cerai gugat 29 kasus
“Dari 46 perkara Januari ini, 6 gugatan cerai yang kita mediasikan, 1 perkara berhasil batal cerai,” tandasnya.
Selanjutnya, bagaimanakah nasib para janda ini, siapa yang mau memperhatikan, melindungi dan bertanggung jawab? (*)








