Konversi Bank Nagari Menjadi Syariah, Belum Memenuhi Syarat
Padang, Figurnews.com
Sejumlah Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar mengungkapkan, pembahasan (Rancangan peraturan daerah) Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari menjadi Syariah dilakukan pada tahun 2021.
“Kami menemukan fakta belum terpenuhinya semua persyaratan Perubahan
bentuk operasional PT. Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK)
menjadi Bank Umum Syariah (BUS),” ujar Hidayat Ketua Bapemperda DPRD
Sumbar saat jumpa pers di DPRD Sumbar, Senin, 16 November 2020.
Menurut Hidayat Ketua Fraksi Gerindra Sumbar ini, Berdasarkan penetapan
POJK nomor 64/PJOK.03/2016 dan SE OJK nomor 22/SE.OJK.03/2017. Dari 16
persyaratan harus dipenuhi untuk perubahan bentuk operasional BUK
menjadi BUS, baru 8 sudah siap dan sisanya masih proses penyelesaian
oleh PT. Bank Nagari.
“Kedudukan Perda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat menjadi PT Bank Pembangungan Daerah Sumatera Barat Syariah hanya
Legalitas formal dalam kedudukannya sebagai BUMD dalam PP nomor 54 tahun
2017 dan tidak menjadi persyaratan untuk perubahan bentuk operasional
menjadi Bank Syariah dalam OJK nomor 64 tahun 2016,” ujar Hidayat.
Lanjut Hidayat, apabila Perdanya ditetapkan dahulu, sedangkan
persyaratan untuk perubahan dan izin perubahan bentuk operasional PT
Bank Nagari dari BUK menjadi BUS belum terpenuhi.
Maka terjadi kekosongan hukum penyelengaraan fungsi PT Bank Nagari
sampai ditetapkan keputusan OJK untuk konversi PT Bank Nagari menjadi
Bank Umum Syariah.
“Meskipun Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat menjadi perusahaan terbatas Bank Pembangunan daerah Syariah belum
dibahas tidak menghambat proses perubahan bentuk operasional PT Bank
Nagari menjadi Syariah,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumbar HM Nurnas
mengatakan, setelah semua persyaratan untuk perubahan bentuk operasional
PT Bank Nagari menjadi Syariah terpenuhi, baru diagendakan
pembahasannya di Bamus.
“Maka penjadwalan pembahasan Ranperda tentang konversi PT Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat menjadi perusahaan perseroan daerah
diluncurkan tahun 2021,” ujar HM Nurnas dikenal Vokal ini.
Lanjut HM. Nurnas, sebagai perbandingan, proses dilakukan konversi PT
Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah juga terlebih dahulu
melengkapi peryaratan perubahan bentuk operasional PT Bank Riau Kepri
menjadi Syariah.
“Setelah semua persyaratan dan izin konversi ditetapkan OJK,
dilanjutkan proses Perdanya. Proses pembahasan dan penetapan Ranperda
tidak memakan waktu lama,” ujar HM Nurnas.
Ditambahkan HM Nurnas, HM, pihaknya mempertanyakan, apakah Bank Nagari
sudah memiliki direksi atau komisaris yang memahami keuangan Syariah,
tentunya itu berdasarkan penilaian OJK, jadi harus mengacu pada
syarat-syarat yang ada.
Tidak ada komentar