DIDUGA MEMALSUKAN PENETAPAN HAKIM/KETUA MA-RI, KEJARI AGAM DI PRAPERADILAN KAN
Diduga menggunakan Surat
Perpanjangan Penahanan Palsu, Kejaksaan Negeri Agam digugat Praperadilan. Surat
Penunjukan Jaksa penuntut Umum Untuk menyelesaikan Perkara, dijadikan sebagai
Perintah Kejaksaan untuk Melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung. Adakah
Hakim akan menegakan hukum sesuai Undang-Undang, kita lihat buktinya...?.
Lubuk
Basung, Agam, FIGURNEWS.Com
Sidang pemeriksaan
Praperadilan di Pengadilan Negri Lubuk Basung Nomor : 14/PID.PRA/2020/PN.Lbb,
telah sampai pada sidang Kesimpulan. Namun belum ada tanda-tanda apakah
Permohonan Pemohon Praperadilan dikabulkan. Seperti yang sudah-sudah, meski
gugatan Praperadilan jelas objeknya, Hakim memutuskan, Menolak atau
menggugurkan Permohonan Pemohon Praperadilan. Dengan alasan Perkara sedang
dalam Proses. Hal itu menunjukan kurangnya hakim-hakim Profesional di
Pengadilan Negeri Lubuk Basung dalam mengambil keputusan?.
Kenapa demikian, sudah jelas
bahwa yang diduga di Palsukan adalah Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor
: 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020 dan penetapan itu tidak
ada keterkaitan dengan perkara Pidanan atas nama terdakwa Reno Fajri dan
Agustam, hakim tetap memutuskan dengan
keputusan, “Gugur”.
Selain itu, yang digugat oleh
Pemohon Praperadilan, sehubungan dengan Jaksa Penuntut Umum YUNITA EKA PUTRI,
SH, menggunakan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Agam No PRINT-
02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7 Januari 2020, yang merupakan Surat Penunjukan
jaksa Penuntut untuk menyelesaikan Perkara menjadi Surat Perintah Kejaksaan
Negeri Agam No PRINT- 02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7 Januari 2020, untuk
melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020.
Hal itu terjadi pada
permohonan Praperadilan Nomor: 13/PID.PRA/2020/ PN. Lbb, yang diajukan Desmar
Efendi. Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan memutuskan, Permohonan
Praperadilan GUGUR. Alasan kenapa Praperadilan, digugurkan, Hakim Tunggal
Praperadilan Adam Malik, SH, berpendapat karena Perkara sedang berjalan di tingkat
Kasasi di Mahakanh Agung RI.
Menilik Putusan Praperadilan
Nomor : 13/PID.PRA/2020/ PN. Lbb, yang diputuskan dengan
Keputusan Gugur, dapat ditarik benang merahnya, bahwa Hakim Tunggal
Praperadilan, Adam Malik, SH dapat
dikatakan tidak mampu memahami apa maksud dan tujuan Pemohon Praperadilan, yang
diajukan Desmar Efendi.
Baca Juga : DUGAAN MUNCULNYA HAKIM - HAKIM DAN PANITERA NAKAL DI PN LUBUK BASUNG, PUTUSAN NEBIS IN IDEM BENTUK ADANYA PERMAINAN?.
Hal itu ditunjukan dengan Keputusan yang telah dikeluarkan. Lain yang digugat lain pula yang diputuskan. Desmar Efendi, Mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan adanya Berita acara tentang Pelaksanaan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor : 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020, tentang Perpanjangan Penahanan atas nama Terdakwa Reno Fajri, selama 50 (lima Puluh) hari, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juli 2020, yang sebenarnya Penetapan tersebut tidak pernah ada?.
Hal itu ditunjukan dengan Keputusan yang telah dikeluarkan. Lain yang digugat lain pula yang diputuskan. Desmar Efendi, Mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan adanya Berita acara tentang Pelaksanaan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor : 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020, tentang Perpanjangan Penahanan atas nama Terdakwa Reno Fajri, selama 50 (lima Puluh) hari, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juli 2020, yang sebenarnya Penetapan tersebut tidak pernah ada?.
Hakim Tunggal Praperadilan,
Nomor : 13/PID.PRA/2020/PN.Lbb, Adam Malik, SH, juga tidak mampu menganalisa
bukti-bukti surat yang ditampilkan baik oleh Pemohon maupun oleh Termohon.
Salah satu bukti surat yang
ditampilkan Termohon adalah Surat Perintah Kejaksaan Negeri Agam No PRINT-
02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7 Januari 2020. Dimana surat Kejari tersebut merupakan
surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara atas nama
Terdakwa Reno Fajri dan Agustam.
Namun, Surat Perintah
Kejaksaan Negeri Agam No PRINT- 02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7 Januari 2020,
diduga fungsinya dialihkan oleh YUNITA EKA PUTRI, SH sebagai Surat Perintah
Kejaksaan Negeri Agam untuk Melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung
RI.
Kenyataan tersebut diatas, menunjukan
bahwa YUNITA EKA PUTRI, SH diduga telah memalsukan Penetapan Hakim/Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor : 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020 dan
YUNITA EKA PUTRI, SH diduga telah telah
menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengalihkan fungsi Surat
Perintah Kejaksaan Negeri Agam No PRINT- 02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7
Januari 2020, tentang Penunjukan Hakim menjadi Surat Perintah Pelaksanaan
Penetapan Hakim, tentang Perpanjangan Penahan atas nama terdakwa Reno Fajri dan
Agustam.
Artinya, keputusan Hakim Tunggal Praperadilan
Nomor : 13/PID.PRA/2020/PN.Lbb, Adam Malik, SH diduga telah salah memberikan
Putusan. Karena berbeda antara putusan yang dikeluarkan dengan maksud dan
tujuan Permohonan gugatan Praperadilan.
“Saya meilai Yang Mulia Hakim
Tunggal Praperadilan Nomor :13/PID.PRA/2020/PN.LBB, tidak paham dengan gugatan
yang saya ajukan. Praperadilan diajukan karena adik saya Reno Fajri ditahan selama
satubulansejak tanggal 12 Jui 2020 s/d 8 Juli 2020, tidak dalam melakukan
tindak Pidana. Kalau tidak percaya cek semua bukti-bukti yang ada, apakah
Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA,
tanggal 19 Juni 2020, itu sah”. Tegas Desmar Efendi.
Begitu juga, Permohonan
Praperadilan yang diajukan Agustam, Nomor : 14/PID.PRA/2020/PN.LBB masih pada
objek yang sama. Yaitu sehubungan dengan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung
RI, Nomor : 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA,
tanggal 19 Juni 2020 dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Agam No PRINT-
02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7 Januari 2020, tentang Penunjukan Jaksa
Penuntut Untuk menyelesaikan Perkara yang diduga dialihkan fungsinya oleh Jaksa
Penuntut Umum, YUNITA EKA PUTRI, SH menajadi Surat Perintah Kejaksaan Negeri
Agam untuk Melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI.
Menurut Agustam, “Praperadilan
ini saya ajukan karena menurut saya, Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020 tidak pernah ada.
Saya katakan tidak pernah ada, karena perkara saya dalam Proses Kasasi yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dan kasasi tersebut teregister dengan Nomor : 779
K/PID/2020. Lalu dimana letaknya Mahkamah Agung mengeluarkan Penetapan, untuk
memperpanjang penahanan saya dengan Nomor Perkara yang berbeda”.
“Boleh kita menganggap orang
itu bodoh, tapi janganlah kita memperbodoh orang. Tidak semua masyarakat Tompek
itu bodoh dan tidak bisa menganalisa tulisan. Kita harus sadar itu, diatas
langit masih ada langit. Artinya, Jaksa itu titelnya SH, Jabatannya Jaksa
bekerja pada Negara tapi bukan berarti dia bisa berbuat semaunya dengan
melakukan tindakan diluar kewenangannya. Saya tidak tahu, siapa yang bodoh dan
siapa yang dibodoh-bodohi”. Tegasnya.
Agustam berharap banyak pada
Hakim Tunggal Praperadilan, Yunindro
Fuji Arianto, SH, MH untuk dapat memisahkan perkara Pidana atas nama Agustam
dengan Perkara Praperadilan. Karena objeknya sangat berbeda.
“Saya hanya bisa berharap,
Hakim Tunggal Praperadilan, Yunindro
Fuji Arianto, SH, MH memutuskan berdasarkan kenyataan. Jangan karena Kolega
sejawat, hal yang sudah jelas diputuskan, berbeda. Saya tidak ingin, Keputusan
PID PRA Nomor 13 yang diajukan Desmar Efendi terulang. Permohonan saya jelas,
saya ditahan di LAPAS Kelas II B Lubuk Basung di Padang Lansano, selama lebih
kurang satu bulan, tanpa ada dasarnya. Karena saya semestinya sudah dikeluarkan
pada tanggal 12 Juni 2020. Namun pada tanggal 8 Juli 2020 saya baru dibebaskan.
Jadi apa, nama tahanan untuk saya selama satu bulan itu?”. Ujarnya.
Keterangan Agustam lebih
lanjut, “saya jelaskan, agar hakim dapat menganalisa agar apa yang saya gugat
dapat dimengerti. Saya ditahan dan diletakan pada LAPAS Kelas IIB Lubuk Basung
selama 7 (Tujuh) bulan berdasarkan keputusan Pengadilan Nomor : 3/PID. B/2020/PN.
LBB, tanggal 19 maret 2020. Keputusan itu diperkuat oleh pengadilan Tinggi
dengan keputusan Nomor : 97/PID/2020/PT.PDG, tanggal 6 Mei 2020. Tahanan itu
sudah saya jalani. Seharusnya sesuai dengan dua keputusan tersebut, pada
tanggal 12 Juni saya bebas. Namun, baru pada tanggal 8 Juli 2020 saya
dikeluarkan dari tahanan. Pertanyaan saya, sebagai tahanan apa selama satu
bulan saya di Lapas”.
“Perlu juga saya jelaskan,
tanggal 7 Januari 2020, saya masih dalam tahanan Polres Agam. Pada hari itu,
sekira tengah hari, saya dikirim ke LAPAS Kelas II B Lubuk Basung dengan
tahanan tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Agam. Sedangkan, Jaksa
Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor :
617/2020/S.302/TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah
Kejaksaan Negeri Agam Nomor: No PRINT- 02/L.3.21/Epp.2/01/2020 tanggal 7
Januari 2020. Pertanyaannya, bagaimana mungkin saya di tahan dengan
perpanjangan Penahanan oleh Mahkamah Agung RI, sedangkan Perkaranya belum
dilimpahkan ke Pengadilan”. Ujar Agustam sinis.
“Apakah dengan peristiwa yang
gamblang itu, Hakim tetap akan memutuskan GUGUR permohonan Praperadilan saya,
entahlah, yang jelas, Negara Kita Negara Hukum, jadi permintaan saya, Katakanlah
Yang Benar itu Benar dan Katakanlah yang Salah Itu Salah”. (FN.006).
Tidak ada komentar