BAZNAS WAJIB LAPOR
Semua kaum muslimin mau membayar zakat.
Tapi ada pertanyaaan mereka "Lai sampai zakat ambo ko ka tangan yang
berhak manarimo nyo"(Ada
sampai zakat saya ini ke tangan yang berhak menerimanya-red)
Sebetul banyak cara yang dilakukan untuk
menyalurkan zakat masyarakat dan nantinya akan diberikan kepada masyarakat atau
warga yang membutuhkan. Salah satunya adalah melalui Baznas yang telah dibentuk
pemerintah yang selama ini cukup banyak manfa'atnya. Dan ini merupakan
moment penting bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Dan Baznas bisa
memfaatkan DPRD sebagai corong untuk menyampaikan semua dalam upaya
mempromosikan Baznas pada masyarakat luas.
Namun hal ini jauh dari kenyataan yang
kita harapkan, yang mana kenyataan dalam pelaksanaan banyak terjadi tumpang
tindih alias amburadul dan termasuk tidak profesinal dalam mengelolanya. Dan
ini jadi bahan gunjingan dikalangan masyarakat luas khususnya kota Padang.
Dengan amburadul dalam pengelolaan Bazis tersebut, bisa saja menuding pihak
pengelola tidak becus dalam mengatur dana tersebut.
Sebetulnya apa saja bentuk usaha atau organisasi
atau bentuk badan yang bermuara pada Walikota, dan ini dapat di pertanyakan
atau diundang oleh DPRD dalam rangka mengklasifikasi tentang usahanya
tersebut. Contohnya PDAM, PSP, Koperasi atau organisasi yang
berkemungkinan meresahkan atau merugikan warga Kota Padang. DPRD merupakan
perwakilan dari rakyat atau warga, apa lagi Baznas yang notabene uang nya
ditarik dari PNS dan warga Kota Padang untuk dapat disalurkan sesuai yang
diharapkan masyarakat.
Sekilas kita juga harus merespon tentang
kegunaan zakat tersebut, apa zakat tersebut sampai ketangan yang berhak. Dan
ini perlu penjelasan valid terhadap data yang akurat untuk menyalurkannya
kepada penerima.
Supaya tidak jadi bahan gunjingan
dikalangan masyarakat, hendak pihak Baznas lebih professional
dan transparent dalam penerimaan zakat maupun penyaluran kemasyarakat yang
berhak menerima. Begitu pula pihak Legislatif (DPRD) Padang ikut andil dalam pengawasan
Baznas tersebut.
Sebenarnya potensi zakat dari di warga kota
Padang jauh lebih banyak dari PNS kota Padang. Jumlah PNS kota
Padang hanya sekitar 14.000 orang dikurang dengan Guru yang ditarik ke
Pemerintahan Provinsi Sumbar sekitar 2500 orang, tinggal sekitar 11500
orang yang bisa menghasilkan zakat sekitar 16 Milyar, kalau dibandingkan
dengan warga kota Padang yang mendekati 1 juta orang kita anggap duapertiga
adalah anak-anak, pengangguran dan orang miskin, maka Muzaki yang ada di
Kota Padang sekitar 350.000 orang, maka PNS yang 11.500 orang dan hanya
3,04 % dari warga kota Padang. Jadi potensi zakat dikota Padang bisa mencapai
lebih dari 300 Milyar.
Saya ingin bercerita sedikit tentang
awalnya berdirinya Baznas atau Bazda kota Padang. Pada periode pertama saya
sekitar tahun 2005 saya bersama wakil saya waktu Pak Yusman Kasim
mencanangkan Bazda yang ditarik dari Gaji PNS dengan maksud menyilang potensi
antara golongan atas dengan golongan bawah ( mencoba meringankan golongan I dan
Golongan II dengan dibantu Golongan III dan golongan IV khususnya dalam membantu
mengkuliah anak-anak mereka serta membayar uang semesterannya termasuk orang
miskin di Kota Padang.
Alhamdulillah mendapat respond yang luar
biasa dari PNS kota Padang meskipun ada juga yang menentang. Ngak tahu juga
saya, apakah karena mereka malu sama saya atau mungkin juga karena takut sama
Pak Yusman Kasim, yang jelas mereka mulai membayar zakat meskinpun terbatas
pada Golongan III dan IV saja,
Sebelum Pemko Padang mendirikan Bazda,
zakat yang terkumpul waktu itu hanya Rp 72 Juta an, langsung meningkat Rp
1.5 Milyar dan tahun berikutnya naik terus menjadi Rp 3.5 Milyar serta akhirnya
ketika saya berakhir masa jabatan tahun 2014 Zakat di Baznas kota Padang sudah
mencapai sekitar Rp 19, 3 Milyar. Sekarang sejalan dengan kenaikan gaji
PNS seharusnya tahun 2018 ini bisa mencapai Rp 25 Milyar tapi
kenyataannya saya dengar hanya dapat Rp 19.5 Milyar ( Rp 16.5 Milyar dari
PNS dan Rp 3 Milyaran dari Masyarakat ).
Ketika Bazda Kota Padang dibawah pimpinan
Bapak Prof Salmadanis dan Bapak Maigus Nasir pegawainya hanya sekitar 9 orang dan Beliau mampu membeli tanah
dan membangun sebuah Kantor Baznas ( Konon Hak Mereka yang
seperdelapan atau 12 % tidak semuanya mereka
ambil dan mereka bangunkan pada Kantor ). Namun sekarang Pegawainya
mencapai puluhan orang, konon melebihi 60 orang, ( kayaknya hak Amil
Zakat termakan semua oleh Pegawai yang overloud ).
Bukan itu saja, beberapa waktu lalu Baznas
Kota Padang jadi gunjingan dikalangan masyarakat Padang. Hal ini berkaitan bebrapa
waktu lalu tentang Komisi IV DPRD kota Padang mempertanyakan SK termasuk
permintaaan data tentang penyaluran zakat tersebut.
Supaya tidak terjadi tumpah tindih
termasuk pandangan negative, hendaknya pihak pengelola Baznas kota Padang lebih transparan
dalam beri laporan. Dan Baznas wajib dilapor kekalayak masyarakat luas tentang dana
Bazis selama ini terkumpul, untuk menghapus pandangan buruk.
No comments